Fikri Faqih Nilai Kenaikan Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400 Ribu Belum Ideal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15.13
Dr H Abdul Fikri Faqih - Anggota Komisi X DPR RI
Dr H Abdul Fikri Faqih - Anggota Komisi X DPR RI

Insentif guru honorer 2026 ditetapkan Rp400 ribu per bulan. DPR RI menilai nominal belum layak, namun mengapresiasi sebagai langkah awal pemerintah.

JAKARTA, puskapik.com - Di tahun 2026 insentif bagi guru honorer resmi ditetapkan menjadi Rp 400.000 per bulan. Namun kenaikan itu di nilai Anggota Komisi X DPR RI, Dr H Abdul Fikri Faqih belum ideal. Ini karena masih belum memenuhi standar kelayakan hidup di tengah tingginya kebutuhan ekonomi.

Kendati demikian, Anggota DPR RI asal Kabupaten Tegal ini mengapresiasi langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk perhatian awal.

Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, rencana awal yang sempat disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2025 lalu, sebenarnya menargetkan angka Rp 500.000.

Baca Juga: Banjir Adisana Brebes Surut Usai Dibuat Sodetan Sungai Keruh

Namun realisasi menjadi Rp 400.000. Ini kemungkinan disebabkan oleh adanya pergeseran prioritas anggaran negara yang mendesak.

"Nominal Rp 400.000 ini memang terasa timpang, jika dibandingkan dengan realitas biaya hidup saat ini. Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja, sesuai informasi dari penerima KIP kuliah sebesar Rp. 800.000 per bulan. Ini jauh di atas insentif yang diterima guru, yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” ungkapnya dalam press rilisnya ke puskapik.com, kemarin.

Legislator dari Fraksi PKS ini, juga merespons keluhan masyarakat yang menyebut kenaikan tersebut sangat kecil.

Baca Juga: Dua Hari Dinormalisasi, Sungai Keruh Kembali Meluap ke Permukiman Adisana Brebes

Bahkan seolah hanya seharga dua liter minyak goreng. Menurut Fikri, bahwa tantangan utama pengupahan guru terletak pada sistem birokrasi yang berbeda dengan korporasi bisnis.

Jika perusahaan dapat menentukan upah layak berdasarkan keuntungan penjualan produk, negara harus memutar otak untuk mencari formulasi terbaik bagi guru.

Apalagi di tengah keterbatasan anggaran dan kerumitan status kepegawaian antara ASN, PPPK, dan honorer.

"Kami terus mendesak pemerintah mencari formulasi agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap guru yang merupakan profesi strategis," tandasnya.

Fikri mengakui, bahwa wajar jika kualitas pengajaran terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup.

Untuk mengurai benang kusut ini, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu payung hukum agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan yang lebih kuat.

“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp 400.000. Ini agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” pungkasnya. **

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait