KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pemalang, Ini Hasilnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19.13
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap barang yang ditemukan di rumah tersangka korupsi di Pemalang
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap barang yang ditemukan di rumah tersangka korupsi di Pemalang

KPK menyita moge, mobil, emas, uang, dokumen, hingga barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus korupsi Pemalang di empat daerah.

JAKARTA, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang mewah dari rumah maupun kantor para tersangka kasus korupsi yang menyeret Bupati Pemalang non-aktif, Anom Widiyantoro.

Upaya penggeledahan dilakukan penyidik KPK selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka maupun aktivitas pekerjaan mereka.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Ultimatum BUMD, Dongkrak PAD atau Dievaluasi

Lokasi tersebut meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor DPUPR Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, serta dua rumah pribadi di Pemalang.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka Setya Budi Dias Oktavianto, serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka Lilik Budi Supriyanto.

Budi menerangkan, penggeledahan tersebut bertujuan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemerasan yang terjadi di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Tegal Didesak Percepatan Belanja Modal

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud." kata Budi Prasetyo dalam siaran pers, dikutip Selasa 4 Agustus 2026.

Diketahui, dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan dan menyita berbagai barang mewah, diantaranya :

1. 4 (empat) unit sepeda motor ber-cc besar (Pemalang 3 unit -rumah GHA, Purworejo 1 unit)

2. 1 (satu) unit mobil

3. Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing

4. Buku-Buku Tabungan

5. Bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait