Berorganisasi dengan Manhaj yang Teguh, Bertoleransi dengan Sikap Dewasa

Keberagaman organisasi Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah, NU, dan Salafi mencerminkan perbedaan manhaj, tapi tetap bisa membangun ukhuwah dan toleransi.
Keberagaman organisasi Islam di Indonesia merupakan fakta sosiologis sekaligus kekayaan umat. Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Salafi hadir dari konteks sejarah, tantangan zaman, serta pendekatan keilmuan yang berbeda, namun berangkat dari tujuan yang sama: menegakkan ajaran Islam dan menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Dalam konteks ini, berorganisasi bukan sekadar persoalan struktural, tetapi menyangkut pilihan manhaj cara memahami, menafsirkan, dan mengamalkan ajaran Islam. Muhammadiyah sejak awal menegaskan dirinya sebagai gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar, dan tajdid, dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah yang dipahami melalui pendekatan rasional, berkemajuan, dan kontekstual sebagaimana dirumuskan dalam Manhaj Tarjih.
Manhaj sebagai Identitas Keilmuan
Setiap organisasi Islam memiliki sistem epistemologi dan tradisi keilmuan yang khas. NU bertumpu pada fikih mazhab, tradisi pesantren, dan konsep al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Sementara Salafi menekankan pemurnian akidah dan ibadah dengan rujukan pada pemahaman generasi salafus shalih.
Perbedaan ini bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi dari ijtihad. Dalam khazanah Islam, perbedaan ijtihad adalah keniscayaan. Imam al-Syafi‘i bahkan menegaskan bahwa pendapatnya bisa benar atau salah, dan pendapat orang lain bisa salah atau benar. Prinsip ini menunjukkan bahwa perbedaan manhaj tidak seharusnya melahirkan sikap saling menegasikan.
Toleransi yang Berprinsip
Dalam wacana publik, toleransi sering disalahpahami sebagai upaya mencairkan perbedaan hingga kehilangan batas. Padahal, toleransi yang sehat justru lahir dari kejelasan identitas dan konsistensi prinsip. Bagi Muhammadiyah, toleransi bukan berarti mencampuradukkan ajaran atau amaliyah lintas manhaj tanpa dasar keilmuan yang kuat.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan pentingnya ittiba’ pada dalil yang sahih dan penggunaan akal secara proporsional. Karena itu, mencampuradukkan praktik ibadah yang lahir dari manhaj berbeda, tanpa pemahaman utuh terhadap kerangka epistemologinya, justru berpotensi menimbulkan kebingungan umat (tasywisy al-fahm)
Menghormati NU tidak harus dengan mengadopsi seluruh tradisi ritualnya, sebagaimana menghargai Salafi tidak menuntut Muhammadiyah meninggalkan pendekatan tajdidnya. Menghormati adalah mengakui keberadaan dan kontribusi, bukan mengaburkan batas ajaran.
Ukhuwah di Atas Perbedaan
Al-Qur’an menegaskan bahwa umat Islam adalah ummatan wahidah (QS. Al-Baqarah: 213), namun sejarah Islam menunjukkan bahwa kesatuan itu tidak identik dengan keseragaman. Perbedaan pandangan dalam fikih, teologi, dan metodologi dakwah telah hadir sejak masa sahabat dan terus berkembang hingga kini.
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Ikhtilaf menekankan bahwa perbedaan yang berakar pada ijtihad harus dikelola dengan adab, ilmu, dan kelapangan dada. Di sinilah relevansi Muhammadiyah sebagai gerakan moderat: teguh dalam prinsip, tetapi inklusif dalam relasi sosial.
Kedewasaan Berorganisasi
Kedewasaan berorganisasi tercermin dari kemampuan untuk konsisten pada manhaj sendiri, sekaligus menahan diri dari sikap eksklusif dan klaim kebenaran tunggal. Muhammadiyah tidak hadir untuk meniadakan organisasi lain, tetapi untuk berfastabiqul khairat dalam ruang dakwah dan pengabdian.
Dengan saling menghargai batas manhaj, umat justru dapat membangun kerja sama pada wilayah kemaslahatan bersama: pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan advokasi sosial. Di sinilah toleransi menemukan maknanya yang substantif—bukan sekadar slogan, tetapi sikap beragama yang berilmu dan beradab.



