Standarisasi Elektoral : Menimbang Model TPS dalam Pilkades Serentak

Wacana Pilkades model TPS ala Pemilu dinilai berisiko, berpotensi melemahkan kohesi sosial desa dan tidak sesuai dengan karakter demokrasi lokal.
Oleh: Bambang Mugiarto
(Pemerhati Masalah Sosial-Politik dan Tata Kelola Desa)
Wacana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pemalang dengan mengadopsi model tempat pemungutan suara (TPS) ala Pemilu, perlu dikji dan pertimbangkan secara matang dan komprehensif.
Di atas kertas, gagasan ini terlihat lebih prosedural. Tertib, terstandar, dan modern. Tapi dalam praktik, model ini justru berpotensi menjauh dari realitas sosial, politik dan budaya mayarakat desa.
Desa bukanlah sekadar unit administratif pemerintahan semata. Desa juga merupakan entitas sosial yang memiliki kekhasan dalam relasi, nilai, dan tata kelola.
Baca Juga: Jateng Tetap Surplus Pangan di Tengah Ancaman Banjir, Stok Beras Aman hingga Ratusan Ribu Ton
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan desa sebagai subjek yang memiliki kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas.
Artinya, pengaturan desa, including dalam hal Pilkades, harus berpijak pada konteks lokal, bukan semata-mata pada pendekatan prosedural.
Ketentuan teknis Pilkades dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, pada dasarnya memberikan sejumlah ruang adaptif bagi pemerintah daerah. Peraturan ini tidak secara rigid mengatur model TPS tertentu.


