UHC Indonesia: Belajar dari Purbalingga, Menjaga Hak Kesehatan Warga

Senin, 2 Februari 2026 | 11.27
Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik)
Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik)

UHC di Indonesia tercapai secara administratif, tapi tantangan pembiayaan, keaktifan peserta, dan akses layanan masih jadi persoalan di daerah seperti Purbalingga.

Kondisi ini menegaskan bahwa UHC tidak cukup diukur dari persentase kepesertaan, melainkan dari keberfungsian sistem. Kartu JKN yang tidak aktif saat warga sakit adalah kegagalan kebijakan yang nyata, meski tidak selalu terlihat dalam statistik capaian.

Di luar aspek pembiayaan dan kepesertaan, masalah akses layanan juga masih menjadi pekerjaan rumah. Ketimpangan distribusi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan antara wilayah perkotaan dan

pedesaan masih terjadi. Purbalingga, seperti banyak kabupaten lain, menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya manusia kesehatan. Situasi ini sejalan dengan temuan berbagai kajian nasional yang menyebutkan bahwa pemerataan layanan menjadi kunci keberhasilan UHC.

Pengalaman ini menguatkan pandangan World Health Organization (WHO) bahwa UHC memiliki tiga dimensi yang tidak terpisahkan: cakupan penduduk, akses layanan yang memadai, dan perlindungan finansial. Kegagalan pada satu dimensi akan melemahkan keseluruhan sistem.

Pelajaran lain dari Purbalingga adalah pentingnya tata kelola data. Validasi data kependudukan dan sosial menentukan ketepatan sasaran PBI. Ketidaksinkronan data antarinstansi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berimplikasi langsung pada keadilan distribusi anggaran dan perlindungan warga miskin.

Dari sini, jelas bahwa UHC Indonesia membutuhkan koreksi kebijakan yang lebih struktural. Pertama, pemerintah pusat perlu memperkuat skema pembiayaan bersama yang lebih proporsional, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Kedua, indikator keberhasilan UHC seharusnya tidak hanya berbasis kepesertaan, tetapi juga keaktifan peserta dan kualitas layanan. Ketiga, penguatan layanan primer dan pemerataan tenaga kesehatan harus ditempatkan sebagai agenda utama, bukan pelengkap

Purbalingga bukan pengecualian, melainkan representasi. Jika persoalan di tingkat daerah tidak dijawab dengan kebijakan nasional yang adaptif dan berkelanjutan, UHC berisiko berhenti sebagai capaian administratif yang membanggakan di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik

UHC sejatinya adalah janji negara kepada warga: bahwa sakit tidak boleh membuat seseorang jatuh miskin, dan miskin tidak boleh membuat seseorang kehilangan akses kesehatan. Janji ini hanya bisa ditepati jika kebijakan UHC dirancang tidak sekadar untuk mengejar status, tetapi untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan dalam jangka panjang.

(Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik)

Halaman 2 dari 3

Artikel Terkait