Mobil 'Dirampas' Mata Elang, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri

Sebuah insiden dugaan premanisme oleh penagih utang atau yang akrab disapa "Mata Elang" terjadi di Jalan Raya Kedungwuni
PEKALONGAN, puskapik.com – Sebuah insiden dugaan premanisme oleh penagih utang atau yang akrab disapa "Mata Elang" terjadi di Jalan Raya Kedungwuni, Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jumat (02/01/2026).
Tak tanggung-tanggung, korban langsung menghubungi Call Center (CC) 110 Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum.
Laporan yang masuk sekitar pukul 12.23 wib tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pekalongan.
Baca Juga: Kekurangan THR Sopir RSUD Soekarno Akhirnya Dibayar, Gaji dan Kontrak Masih Bermasalah
Pelapor, Eko Calik Wibowo (31), warga Rogoselo, mengadu bahwa mobil Mitsubishi SS miliknya berplat B 9741 NOC telah dirampas secara sepihak.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan dari Mabes Polri tersebut.
"Benar, kami telah menindaklanjuti laporan melalui CC 110 Mabes Polri terkait dugaan premanisme. Korban merasa kendaraannya dirampas oleh pihak penagih utang di wilayah Kedungwuni," ujar Ipda Warsito.
Baca Juga: Awal 2026, DKP Batang Cek Kendaraan Dinas
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 wib, saat mobil milik pelapor yang dikendarai sopirnya, M. Fahrudin, diberhentikan oleh terlapor berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing.
Fahrudin kemudian digiring ke sebuah warung di Jalan Raya Kedungwuni.



