Mobil 'Dirampas' Mata Elang, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri

Sebuah insiden dugaan premanisme oleh penagih utang atau yang akrab disapa "Mata Elang" terjadi di Jalan Raya Kedungwuni
PEKALONGAN, puskapik.com – Sebuah insiden dugaan premanisme oleh penagih utang atau yang akrab disapa "Mata Elang" terjadi di Jalan Raya Kedungwuni, Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jumat (02/01/2026).
Tak tanggung-tanggung, korban langsung menghubungi Call Center (CC) 110 Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum.
Laporan yang masuk sekitar pukul 12.23 wib tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pekalongan.
Baca Juga: Kekurangan THR Sopir RSUD Soekarno Akhirnya Dibayar, Gaji dan Kontrak Masih Bermasalah
Pelapor, Eko Calik Wibowo (31), warga Rogoselo, mengadu bahwa mobil Mitsubishi SS miliknya berplat B 9741 NOC telah dirampas secara sepihak.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan dari Mabes Polri tersebut.
"Benar, kami telah menindaklanjuti laporan melalui CC 110 Mabes Polri terkait dugaan premanisme. Korban merasa kendaraannya dirampas oleh pihak penagih utang di wilayah Kedungwuni," ujar Ipda Warsito.
Baca Juga: Awal 2026, DKP Batang Cek Kendaraan Dinas
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 wib, saat mobil milik pelapor yang dikendarai sopirnya, M. Fahrudin, diberhentikan oleh terlapor berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing.
Fahrudin kemudian digiring ke sebuah warung di Jalan Raya Kedungwuni.
Di warung tersebut, Fahrudin dipaksa menandatangani berita acara penyerahan sukarela dan diminta menyerahkan kunci mobil.
Pelapor (Eko) yang datang menyusul sempat mencoba bermediasi dengan terlapor di lokasi, namun menemui jalan buntu.
Baca Juga: Jalan Bangbayang–Cilinduk Brebes Ambles, Mobilitas Warga Terganggu
Merasa terintimidasi, Eko akhirnya mengambil langkah tegas menghubungi layanan darurat 110.
Mendapat instruksi dari pusat, anggota Polsek Kedungwuni langsung bergerak cepat mendatangi lokasi koordinat pelapor.
Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil koordinasi, kepolisian mengambil langkah mediasi untuk mendinginkan suasana dan mencari solusi terbaik di antara kedua belah pihak.
"Tindakan kepolisian yang diambil adalah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama," jelas Ipda Warsito.
Baca Juga: Polres Tegal Amankan Objek Wisata Unggulan
Kasubsi Penmas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan 110 jika mengalami tindakan premanisme atau intimidasi di jalanan.
Ia juga mengingatkan pihak penagih hutang agar tetap mematuhi prosedur hukum dalam penarikan unit kendaraan dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Polri berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan," pungkasnya. **


