Kekurangan THR Sopir RSUD Soekarno Akhirnya Dibayar, Gaji dan Kontrak Masih Bermasalah

Polemik pemutusan kontrak sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto, memasuki babak baru. Setelah kasusnya mencuat ke publik
BREBES, puskapik.com - Polemik pemutusan kontrak sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto, memasuki babak baru. Setelah kasusnya mencuat ke publik, pihak ketiga penyedia tenaga kerja akhirnya mentransfer kekurangan tunjangan hari raya (THR) kepada Aris dan puluhan pekerja lainnya.
Pembayaran ini disambut gembira oleh Aris dan puluhan pekerja lainnya yang sebelumnya resah menunggu hak mereka.
"THR langsung turun. Pada senang, yang masih pada kerja," ungkap Aris, Jumat, 2 Januari 2026.
Baca Juga: Sopir Ambulans RSUD Soekarno Ngaku Dipecat Tanpa Pesangon, Direktur dan Pihak Ketiga Angkat Bicara
Namun, di balik rasa lega itu, Aris menegaskan persoalan belum selesai. Ia menyebut gaji terakhir belum dibayarkan, sementara praktik pencicilan THR sudah lama terjadi.
"Kami menerima THR itu dicicil, padahal kebutuhan menjelang Lebaran sangat besar. Bukan saya saja, teman-teman sopir lain dan tenaga outsourcing lain yang bekerja di RSUD Soekarno juga merasakan hal yang sama,” keluhnya.
Aris mengungkap bahwa sejak awal bekerja, hak-hak dasar pekerja tidak pernah terpenuhi. Dua bulan pertama ia digaji Rp 1,4 juta langsung oleh RSUD Soekarno, jauh di bawah UMK Brebes saat itu. Setelah dialihkan ke pihak ketiga, kondisi tak banyak berubah.
"Tahun pertama pun digaji di bawah UMK. BPJS Ketenagakerjaan pun baru dikasih, dan saya cek baru sekitar 700 ribuan. Jadi sejak awal hak-hak kami tidak pernah sesuai aturan," kata Aris.
Baca Juga: Sopir Ambulans RSUD Soekarno Didampingi Advokat Adukan Kasus ke Dinperinaker Brebes
Lebih parah lagi, kontrak kerja yang seharusnya berakhir pada 5 Januari 2026 diputus sepihak melalui telepon pada 31 Desember 2025 malam.
"Tidak dikasih surat kontrak, hanya tanda tangan. Dipecat pun kemarin malam melalui telepon, tanpa adanya surat pemberitahuan maupun peringatan," ucapnya.
Pembayaran kekurangan THR memang meredakan keresahan, namun pekerja menilai penyelesaian ini tidak cukup. Mereka menuntut adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah.
Ahmad Soleh, kuasa hukum Aris sekaligus perwakilan pekerja dari B2P3 Brebes, menegaskan laporan tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan hak buruh.
"Kami tidak ingin hanya selesai dengan transfer. Harus ada tindak lanjut agar tidak ada lagi perusahaan yang main-main dengan hak pekerja," ujarnya.
Ahmad Soleh menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal THR. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan kewajiban pembayaran THR penuh bagi pekerja outsourcing.
"Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Perusahaan outsourcing sebagai pemberi kerja bertanggung jawab penuh atas pembayaran THR kepada pekerjanya. Perusahaan yang mencicil atau menunda pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Brebes Rayakan Tahun Baru dengan Door to Door, Viral di Media Sosial
Menurutnya, lebaran 2025 sendiri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Dengan aturan tersebut, pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat 24 Maret 2025. Praktik pencicilan yang dialami Aris dan rekan-rekannya jelas melanggar ketentuan.
Perwakilan Dinperinaker Brebes, Wahyu, memastikan laporan akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran, tentu akan kami proses. Apalagi, kami sudah cek infonya, perusahaan tersebut sudah merekrut ratusan pekerja tapi belum mendaftar jumlah pekerja kepada kami. Bahkan dalam database resmi Dinperinaker, nama PT itu tidak tercatat," ungkapnya.


