Ribuan Obat Keras dan Sabu di Area Pasar Sragi Diamankan Aparat Polres Pekalongan

Petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan meringkus seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi, Jumat (6/2/2026) petang.

Petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan meringkus seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi, Jumat (6/2/2026) petang.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G-2486-ABD sebagai sarana transportasi tersangka.

Atas perbuatannya, Suep kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan," tegas Iptu Yonanta. **

Halaman 2 dari 2

Artikel Terkait