Ribuan Obat Keras dan Sabu di Area Pasar Sragi Diamankan Aparat Polres Pekalongan

Petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan meringkus seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi, Jumat (6/2/2026) petang.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G-2486-ABD sebagai sarana transportasi tersangka.
Atas perbuatannya, Suep kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan," tegas Iptu Yonanta. **
Artikel Terkait

Tebing Longsor Hantam Rumah Warga Krandegan Pekalongan, Polsek Paninggaran Evakuasi dan Amankan Lokasi

Banjir Kembali Rendam Siwalan Pekalongan, 129 Warga Desa Pait Dievakuasi ke Tiga Posko Pengungsian

Niat Menolong Berujung Duka, Korban Tenggelam di Sungai Kaligenteng Ditemukan Meninggal Dunia
