Rawan Digugat, Retribusi di Gerbang Masuk Guci Tegal Minta Digratiskan, Ini Kajian Hukumnya

Minggu, 1 Februari 2026 | 13.14
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kunjungi obyek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal usai banjir bandang pada beberapa waktu lalu. (Dok)
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kunjungi obyek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal usai banjir bandang pada beberapa waktu lalu. (Dok)

Anggota DPRD Tegal menilai penarikan retribusi di gerbang masuk wisata Guci rawan digugat secara hukum dan menyarankan agar digratiskan atau dipindah.

SLAWI, puskapik.com - Apakah dibenarkan menarik restribusi di jalan raya untuk masuk kawasan wisata Guci di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal? Pasalnya, hakekat retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

"Saat pengunjung masuk ke kawasan wisata Guci, harus membayar retribusi. Apa yang didapatkan dari pengunjung setelah masuk kawasan Guci. Sedangkan, mau masuk wahana lainnya harus bayar lagi," kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Minggu 1 Februari 2026.

Politisi Golkar itu kembali melontarkan pertanyaan. Jika retribusi itu untuk membayar keindahan alam Guci, maka lahan di wilayah tersebut tidak sebagian milik Perhutani. Kalau retribusi yang ditarik untuk bayar parkir, pengunjung ditarik lagi saat parkir di kantong-kantong parkir kawasan Guci.

Baca Juga: Pemkab Tegal Bakal Bangun Jembatan di Pancuran 13 dan Pancuran 5, Jembatan Curug Jedor Gunakan Bailey

"Jika berdalih retribusi untuk Pancuran 5 dan pemandian air tertutup, kenapa narik retribusnya di jalan raya? harusnya loket restribusi berada di objek pelayanan," tanya M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni itu.

Menurut dia, jika menarik retribusi bisa di jalan raya, maka gate masuk Guci sekalian dipindahkan ke Tuwel, atau Bojong atau bahkan di Yomani. Karena hakekat arti restribusi adalah pembayaran atas fasilitas atau jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat dan akan menerima serta merasakan langsung pelayanan tersebut.

"Retribusi pariwisata masuk jasa usaha. Sedangkan jasa usaha yakni pelayanan yang menganut prinsip komersial, seperti penggunaan kekayaan daerah. Selain pariwisata, jasa usaha tempat penginapan/villa, tempat rekreasi, dan penjualan hasil produksi," beber Jeni.

Baca Juga: Terkait Spanduk Larangan Mengambil Air Panas Guci, Ini Tanggapan Bupati Tegal H Ischak

Lebih lanjut dikatakan, retribusi jasa umum yakni pelayanan yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti pelayanan kebersihan, parkir di tepi jalan, pelayanan kesehatan, pasar dan lainnya.

Jeni menyarankan agar penarikan retribusi di gerbang masuk Guci digratiskan atau dipindahkan. Penarikan retribusi bisa dilakukan di Pancuran 5 dan pemandian air tertutup yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait