Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Polres Pekalongan mengungkap kasus narkotika, dua pria diamankan dengan barang bukti sabu dan ratusan pil psikotropika hasil pengembangan laporan masyarakat.
PEKALONGAN, puskapik.com - Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam, 19 April 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ratusan butir obat keras jenis alprazolam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS alias Jayus (34), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dan MBS (36), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Baca Juga: Hilangnya Esensi Perjuangan R.A Kartini di Era Digital
Penangkapan dilakukan di depan TK/KB RA Kartini yang berada di Gang Jalan Raya Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, sekitar pukul 22.00 wib.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan kronologi, tim opsnal Satres Narkoba setelah melakukan pendalaman, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, yaitu AS.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,86 gram yang dibungkus plastik klip transparan dengan isolasi hitam.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari MBS seharga Rp. 450 ribu.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MBS di kediamannya di wilayah Buaran.
Tak sampai itusaja, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah AS.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 300 butir psikotropika jenis alprazolam dalam kemasan tablet 1 mg.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit telepon genggam, uang tunai Rp. 400 ribu, tas kain, jaket, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekalongan.



