Dikawal SPPI, ABK Dedy Terima Dokumen Pentingnya dari PT LAS Pemalang

Jumat, 10 Juli 2026 | 05.44
puskapik

Didampingi SPPI Jawa Tengah, ABK Dedy Prastya menerima kembali dokumen pentingnya dari PT Lumbung Artha Segara Pemalang setelah proses klarifikasi dan mediasi.

PEMALANG, puskapik.com – Anak Buah Kapal (ABK), Dedy Prastya, akhirnya menerima dokumen pentingnya dari PT Lumbung Artha Segara di Pemalang dengan disaksikan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Jawa Tengah.

Serah terima dokumen berlangsung di Kantor Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 19, Sugihwaras, Kabupaten Pemalang, Kamis 9 Juli 2026.

Baca Juga: Puluhan Truk Tangki Dikerahkan untuk Tangani Krisis Air di Pemalang

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT Lumbung Artha Segara, Darmanto, kepada Dedy Prastya. Proses penyerahan turut disaksikan Ketua DPW SPPI Jawa Tengah, Agus Zamroni.

"Iya, tadi sudah serah terima dokumen di kantor kami (SPPI). Diserahkan langsung sama Direktur PT LAS Pak Darmanto ke Mas Dedy. Sudah clear semua." kata Agus Zamroni, kepada puskapik.com.

Dengan penyerahan tersebut, persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dinyatakan selesai.

Baca Juga: Jembatan Glempang Brebes Belum Dilanjutkan, Akses Kaligiri–Bumijawa Masih Andalkan Jembatan Darurat

Agus Zamroni menyambut baik langkah penyelesaian yang ditempuh kedua belah pihak.

Menurutnya, setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan.

"Segala persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik. Tadi sudah selesai, perusahaan kooperatif menyerahkan dokumen dan sudah diterima. Jadi kuncinya komunikasi, karena memang sempat ada miss." tutur Agus Zamroni.

Ia berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi contoh bahwa persoalan antara pekerja dan perusahaan tidak harus berlarut-larut, melainkan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan saling menghormati.

Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia memanggil PT Lumbung Artha Segara untuk mengklarifikasi dugaan penahanan dokumen milik anggotanya yang sempat mencuat dalam pemberitaan media.

Klarifikasi digelar di Kantor SPPI yang berada di Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 19, Sugihwaras, Kabupaten Pemalang, Rabu 8 Juli 2026. Direktur PT Lumbung Artha Segara, Darmanto, hadir langsung memenuhi panggilan SPPI.

Ketua DPW SPPI Jawa Tengah, Agus Zamroni, mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penahanan dokumen yang dialami Dedy Prastya, yang merupakan anggota SPPI.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait