Dinilai Tak Manusiawi, DPRD Pemalang Tolak Skema Outsourcing Tenaga Non-ASN

Heru Kundhimiarso, Anggota Komisi A DPRD Pemalang, menyampaikan penolakan skema outsourcing dalam forum audiensi honorer
PEMALANG, puskapik.com – Rencana penerapan sistem outsourcing atau tenaga alih daya bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai penolakan keras dari DPRD.
Komisi A DPRD Pemalang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kemanusiaan sekaligus masalah hukum.
Sikap tegas itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso dalam Rapat Kerja bersama jajaran eksekutif terkait pembahasan Tenaga Honorer Non Skema yang digelar Kamis malam, 15 Januari 2026.
Baca Juga: Ayah Syafiq Harap Insiden Anaknya di Gunung Slamet Jadi Pembelajaran Pendaki
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim dan menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga perwakilan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam forum tersebut, Heru Kundhimiarso menegaskan penolakan Komisi A terhadap rencana penerapan sistem outsourcing bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko merugikan ratusan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
"Kami (Komisi A DPRD Pemalang), menolak keras sistem outsourcing atau tenaga alih daya. Kebijakan ini sangat tidak manusiawi karena nantinya akan merumahkan (mem-PHK) ratusan tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun," tegas politisi Partai Kabngkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Kundhi.
Kundhi mengungkapkan, saat ini masih terdapat sekitar 902 tenaga honorer yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan belum mendapatkan kepastian status karena tidak terakomodir dalam rekrutmen PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Jumlah tersebut belum termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, rencana sistem outsourcing yang disiapkan pemerintah daerah hanya mampu mengakomodir sekitar 458 orang. Kondisi ini, kata Kundhi, berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi ratusan honorer lainnya.
"Ratusan honorer lainnya nanti mau dikemanakan, dirumahkan atau d-PHK padahal mereka sudah mengabdi bertahun-tahun?" tanya Kundhi.
Heru Kundhimiarso menilai, pemerintah daerah sejatinya masih memiliki opsi lain yang lebih adil dan manusiawi.
Dengan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Pemalang tahun 2026 sebesar Rp 9,6 miliar, mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dinilai dapat menjadi solusi karena memungkinkan pemerintah mempekerjakan individu secara langsung melalui skema kontrak khusus non-ASN.
"Komitemen kita (wakil rakyat) jelas, jangan ada yang dirumahkan, ini soal kemanusiaan. Dan mekanisme PJLP bisa mengakomidir semua dan saya kira anggarannya cukup." tegasnya.



