Gedung Tua di Alun-alun Pemalang Menyimpan Jejak Peradilan Kolonial

Kamis, 8 Januari 2026 | 16.14
Gedung tua di Alun-Alun Pemalang.
Gedung tua di Alun-Alun Pemalang.

Pendirian Landraad atau pengadilan rakyat untuk pribumi menjadi siasat pemerintah kolonial dalam meredam penolakan dari umat Islam yang menghendaki hukum syariat.

PEMALANG, puskapik.com – Di sudut Jalan Mochtar Nomor 6 Kebondalem Kabupaten Pemalang berdiri sebuah bangunan klasik yang mencuri pandangan siapa saja yang lewat di depannya.

Rupanya, bangunan yang kini menjadi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemalang itu dahulunya bekas Landraad atau Pengadilan Rakyat pada masa kolonial Belanda.

Dindingnya tampak tebal, jendela dan pintunya yang menjulang, khas arsitektur kolonial Belanda.

Baca Juga: 12 Desa Wisata di Kabupaten Tegal, 3 Desa Wisata Religi

Lokasinya pun strategis di kawasan Alun-alun Pemalang, menghadap ke utara. Bangunan ini berada di sebelah barat Rumah Tahanan Kelas II B dan tak jauh dari Pendopo Kantor Bupati Pemalang.

Dari luar, Gedung Eks Landraad tersebut tampak paling mencolok dibanding bangunan lain di sekitarnya. Unik, nyentrik, dan tetap berwibawa meski usia mendekati seabad lebih.

Pantauan puskapik.com, Kamis 8 Januari 2026, bangunan bekas pengadilan rakyat itu tampak masih terawat. Dindingnya yang masih kokoh menjadi bukti kuatnya konstruksi bangunan masa kolonial.

Baca Juga: Situs Batur Kedawung, Cikal Bakal Baturaden

Kilas Balik Sejarah Peradilan di Masa Kolonial Belanda

Catatan Thomas Stamford Raffles dalam History of Java menyebut, bahwa masyarakat di Pulau Jawa menganut hukum Islam, dengan pengadilan dipimpin penghulu dan jaksa.

Perubahan besar terjadi saat VOC memantapkan kekuasaan di Batavia dan mulai menerapkan hukum di wilayah jajahan baru, meski ditolak umat Islam yang memilih sistem peradilan syariat.

Untuk meredam gesekan, VOC kemudian membiarkan peradilan Islam tetap hidup di masyarakat, sambil mendirikan Landraad atau pengadilan rakyat bagi pribumi.

Baca Juga: Legenda Desa Cipaku Purbalingga, Jejak Sunyi Galuh Purba di Batu Tulis (Seri 1)

Pembangunan Landraad Pemalang

Dalam literatur yang terdapat di Kantor Bakesbangpol, catatan awal pembentukan Landraad di Pemalang belum ditemukan, namun eksistensinya sudah mapan pada pertengahan abad ke-19.

Namun, Buku Almanak Prijaji 1897 karya F. Wiggers mencatat, lembaga peradilan di Pemalang telah diisi ahli hukum pribumi dan Eropa, dengan tugas sesuai keahlian masing-masing.

Gedung Landraad Pemalang dibangun pada tahun 1909, sebagai peradilan atasan bagi pribumi (Inlandsche Rechtspraak).

Pembangunan Gedung Landraad semasa itu dikerjakan Burgerlijke Openbare Werken (BOW), sebuah Departemen Pekerjaan Umum Hindia Belanda yang berdiri sejak 1854.

Baca Juga: Curug Putri Sirampog Brebes, Air Terjun dengan Legenda Putri Kerajaan

Lembaga tersebut bertugas membangun dan memelihara bangunan sipil pemerintah, mulai dari sekolah, rumah dinas, penjara, rumah sakit, hingga kantor pos dan pengadilan.

Setelah tak lagi berfungsi sebagai gedung pengadilan, bangunan Eks Landraad Pemalang itu ditetapkan sebagai cagar budaya lewat Keputusan Bupati Pemalang nomor: 100.3.3.2 /625/ Tahun 2024.

Bangunan yang kini ditempati Bakesbangpol itu pun menjadi saksi bisu geliat pembangunan di Pemalang, yang sebentar lagi akan merayakan Hari Jadi ke-451 pada 24 Januari 2026. **

Artikel Terkait