Gedung Tua di Alun-alun Pemalang Menyimpan Jejak Peradilan Kolonial

Pendirian Landraad atau pengadilan rakyat untuk pribumi menjadi siasat pemerintah kolonial dalam meredam penolakan dari umat Islam yang menghendaki hukum syariat.
PEMALANG, puskapik.com – Di sudut Jalan Mochtar Nomor 6 Kebondalem Kabupaten Pemalang berdiri sebuah bangunan klasik yang mencuri pandangan siapa saja yang lewat di depannya.
Rupanya, bangunan yang kini menjadi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemalang itu dahulunya bekas Landraad atau Pengadilan Rakyat pada masa kolonial Belanda.
Dindingnya tampak tebal, jendela dan pintunya yang menjulang, khas arsitektur kolonial Belanda.
Baca Juga: 12 Desa Wisata di Kabupaten Tegal, 3 Desa Wisata Religi
Lokasinya pun strategis di kawasan Alun-alun Pemalang, menghadap ke utara. Bangunan ini berada di sebelah barat Rumah Tahanan Kelas II B dan tak jauh dari Pendopo Kantor Bupati Pemalang.
Dari luar, Gedung Eks Landraad tersebut tampak paling mencolok dibanding bangunan lain di sekitarnya. Unik, nyentrik, dan tetap berwibawa meski usia mendekati seabad lebih.
Pantauan puskapik.com, Kamis 8 Januari 2026, bangunan bekas pengadilan rakyat itu tampak masih terawat. Dindingnya yang masih kokoh menjadi bukti kuatnya konstruksi bangunan masa kolonial.
Baca Juga: Situs Batur Kedawung, Cikal Bakal Baturaden
Kilas Balik Sejarah Peradilan di Masa Kolonial Belanda
Catatan Thomas Stamford Raffles dalam History of Java menyebut, bahwa masyarakat di Pulau Jawa menganut hukum Islam, dengan pengadilan dipimpin penghulu dan jaksa.



