Jadi Syarat Wajib Bansos, Warga Pemalang Diminta Aktivasi IKD

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang. Hendro Susilo, menunjukan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Disdukcapil Pemalang gencar sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital berbasis aplikasi yang memudahkan layanan dan syarat bansos.

Diketahui dalam pelaksanaan digitalisasi bansos, penduduk wajib melakukan perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el. Selanjutnya, masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri dalam sistem digital, melalui IKD.

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Sebelum mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital, pastikan Anda telah menyiapkan :

● KTP-el asli

● Alamat email aktif

● Nomor HP yang masih digunakan

● Aplikasi Identitas Digital (IKD) yang dapat diunduh di Play Store/App Store

● Datang ke kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat

Berikut Langkah-Langkah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital. ikuti langkah berikut untuk melakukan aktivasi di HP Anda :

1. Download aplikasi Identitas Digital (IKD) dari playstore di HP.

Halaman 2 dari 3

Artikel Terkait