Jadi Syarat Wajib Bansos, Warga Pemalang Diminta Aktivasi IKD

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang. Hendro Susilo, menunjukan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Disdukcapil Pemalang gencar sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital berbasis aplikasi yang memudahkan layanan dan syarat bansos.

2. Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar untuk membuat akun baru.

3. Isi data diri, termasuk NIK, email, dan nomor HP.

4. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai panduan dalam aplikasi.

5. Scan barcode pada petugas Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan.

6. Setelah berhasil registrasi, Anda akan menerima kode OTP yang dikirim ke email untuk melakukan aktivasi.

7. Masukkan kode OTP untuk menyelesaikan pendaftaran.

8. Setelah aktivasi berhasil, data KTP-el dan KK Anda akan muncul otomatis di aplikasi.

Halaman 3 dari 3

Artikel Terkait