Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Pemalang memusnahkan barang bukti dari 52 perkara yang telah inkracht, meliputi narkotika, obat-obatan, minuman beralkohol, dan barang tindak pidana lainnya.
PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 16 Juli 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pemalang serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Baca Juga: Guru SMPN 2 Cepiring Kendal Harumkan Nama Kendal Lewat Literasi
Dalam sambutannya, Rina Idawani menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar Kejari Pemalang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara penyalahgunaan narkotika, obat-obatan, minuman beralkohol, serta barang-barang lain yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Baca Juga: 10 Ribu Nasi Anggi Jadi Rebutan di Haul Pangeran Abinawa Kendal
Secara rinci, barang bukti tersebut antara lain 6.567 butir obat-obatan dari lima perkara, sabu-sabu seberat 12,94 gram dari empat perkara, ganja 43,39 gram dari satu perkara, serta tembakau sintetis 18,21 gram dari tiga perkara.
Selain itu juga turut dimusnahkan 15 botol minuman beralkohol dari empat perkara dan 603 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana umum yang telah ditangani dari bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Juli 2026 sebanyak 52 perkara,” tutur Rina Idawani.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dihancurkan hingga dilarutkan agar tidak dapat digunakan kembali. **


