Kisruh Tender RSUD Randudongkal, Anggota DPRD Pemalang Minta Pokja Tinjau Ulang

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta panitia Pokja mengkaji ulang keputusannya
PEMALANG, puskapik.com – Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta panitia Pokja mengkaji ulang keputusannya yang membatalkan pemenang tender pada Proyek RSUD Randudongkal.
Pembatalan secara sepihak pemenang tender tersebut berpotensi bermasalah hukum dan menimbulkan kerugian negara.
"Sebaiknya dikaji ulang karena ada yang jangggal. Jangan sampai ternyata ada kongkalikong dibalik keputusan dari panitia lelang itu," kata Kundhi menanggapi kisruh lelang proyek RSUD Randudongkal, Minggu 19 Juli 2026.
Baca Juga: Fikri Faqih Singgung Sekolah Kurang Siswa dan Tantangan Pendidikan di Daerah
Menurut Kundhi, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sesuai mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai ada keputusan yang menimbulkan polemik karena berpotensi merugikan daerah maupun negara," terangnya.
Ia juga meminta panitia lelang bersikap transparan kepada publik terkait alasan pembatalan pemenang tender yang sebelumnya telah diumumkan, kemudian menggantinya dengan perusahaan lain yang nilai penawarannya lebih tinggi.
Baca Juga: 2.000 Pelari Padati Sukoharjo Spektakuler Run, Ahmad Luthfi: Lari Sehat, UMKM Menguat
Menurutnya, selisih nilai penawaran yang mencapai lebih dari Rp2 miliar perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Apalagi selisih nilainya lebih dari Rp2 miliar. Harus dijelaskan secara transparan karena ada potensi kerugian negara dari keputusan yang diambil panitia lelang," tegas Heru Kundhimiarso.
Lebih jauh, Kundhi mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya praktik persekongkolan atau kongkalikong dalam proses tender, maka pihak-pihak yang terlibat harus siap menerima konsekuensi hukum.
"Jika ditemukan ternyata ada kongkalikong dalam proses tender ini, maka konsekuensi hukum harus siap diterima oleh pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.
Atas dasar itu, Kundhi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk untuk menelisik dugaan pelanggaran prosedur dan mekanisme serta dugaan tindak pidana korupsi pada mega proyek yang bersumber dari APBD Pemalang 2026 itu.
"Saya meminta APH, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, untuk mengusut apabila ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rumah sakit itu." tegas mantan Aktivis dan pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) itu. **


