Konsesioner Tambang Galian C di Pegongsoran Pemalang Bantah Abaikan Reklamasi

CV Wiwit Kular Sukses membantah tudingan lepas tangan soal reklamasi bekas tambang Galian C Pegongsoran. Permohonan izin reklamasi lanjutan kini diproses.
PEMALANG, puskapik.com – Pemegang konsesi Tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, membantah keras tudingan yang beredar di media bahwa pihaknya lepas tangan terhadap kewajiban reklamasi lahan bekas tambang.
Saat ini permohonan izin reklamasi lanjutan lahan bekas tambang galian c milik CV Wiwit Kular Sukses seluas 5,96 hektare itu tengah berproses, setelah sebelumnya upaya reklamasi menghadapi kendala cuaca ekstrem.
Penanggung Jawab Tambang Galian C CV Wiwit Kular Sukses, Singgih Aribowo, membantah tudingan yang menyebut pihaknya lepas tangan terhadap tanggung jawab reklamasi lahan bekas tambang galian c di Pegongsoran.
Baca Juga: Sarjana STIT Al-Hikmah Benda Brebes Didorong Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Pendidikan
Singgih menyebut langkah reklamasi bekas tambang galian c sudah dilakukan CV Wiwit Kular Sukses sejak bulan Juli 2024 silam, terutama pada bagian atas lahan, tepatnya sisi utara.
“Tudingan bahwa kami tidak bertanggung jawab atas reklamasi itu tidak benar. Sejak Juli 2024 kami sudah bertahap melakukan reklamasi di bagian atas, sebelah utara. Kita buat terasering." tegas Singgih kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.
Namun, lanjut Singgih, pelaksanaan reklamasi yang baru separuh jalan itu terpaksa dihentikan pada Oktober 2024 karena terkendala faktor cuaca serta pertimbangan keamanan dan keselamatan para pekerja.
Baca Juga: Penyaluran KIP, UPS Tegal Minta Pengawasan Orang Tua Mahasiswa agar Tepat Sasaran
“Jadi sudah kami buat terasering. Tetapi waktu itu karena faktor cuaca ekstrem, hujan deras terus menerus, atas pertimbangan keselamatan para pekerja akhirnya kegiatan itu kami hentikan pada bulan Oktober," ujarnya.
Lebih lanjut, berhubung Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah habis, maka CV Wiwit Kular Sukses musti meminta perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melanjutkan kewajiban reklamasi.
"Ketika izin IPPKH habis, maka segala aktivitas di lokasi pertambangan harus stop. Bahkan untuk melanjutkan kewajiban reklamasi dan revegetasi, kami harus mendapat izin perpanjangan PPKH terlebih dahulu." papar Singgih.
Bukan tanpa dasar, kata Singgih, perpanjangan PPKH untuk melanjutkan kewajiban reklamasi dan revegetasi tersebut juga termaktub dalam Pasal 408 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Sepatu Bau? Coba Trik Kantong Teh yang Praktis Ini
"Permohonan perpanjangan PPKH untuk reklamasi dan revegetasi itu sudah kita ajukan tanggal 2 Juni, lalu kita submit dokumen tanggal 15 Juli. Sekarang sedang dalam proses, kita pun terus pro-aktif menanyakan progresnya." lanjutnya.
Bantah Isu Tidak Adanya Tukar Guling Lahan Kompensasi


