Polres Pemalang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 3 Orang Ditangkap

Polres Pemalang membongkar jaringan pengedar sabu dengan menangkap tiga tersangka. Sebanyak 14,25 gram sabu disita, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun.
PEMALANG, puskapik.com – Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. Barang bukti sabu seberat 14,25 gram berhasil disita.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa 30 Juni 2026.
Kapolres menerangkan, awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial S (31) warga Desa Pegongsoran, Pemalang, dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram, Sabtu 20 Juni 2026.
Baca Juga: Polres Tegal Salurkan 800 Paket Sembako dan Air Bersih
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Bantarbolang, ia diamankan di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Pemalang,” kata AKBP Rendy Setia Permana.
Tidak berhenti di situ, Polres Pemalang terus melakukan pengembangan, dan kemudian mengamankan tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Warureja, Tegal.
“Dari tangan ketiga tersangka, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram,” ungkap AKBP Rendy Setia Permana.
Baca Juga: Sempat Muncul, Jasad Nelayan Pemalang Hilang Saat Hendak Dievakuasi
“Selain itu, Polres Pemalang juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 bong, pipet kaca, plastik klip, dan uang tunai,” imbuhnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Rendy Setia Permana.
Lebih jauh, AKBP Rendy Setia Permana juga merilis capaian kinerja Satresnarkoba selama semester I tahun 2026.
“Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pemalang telah mengungkap sebanyak 24 kasus, dengan rincian 7 kasus Narkotika, 5 kasus Psikotropika dan 12 kasus Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.
Kapolres Pemalang menyebut, total barang bukti yang diamankan yakni, sabu sebanyak 57,93 gram, psikotropika sebanyak 88 butir, tembakau Sintetis sebanyak 2,12 gram dan obat keras tertentu sebanyak 51.352 butir.


