Satu Lagi Pejabat BUMD PT Aneka Usaha Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,2 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 | 00.38

PEMALANG, puskapik.com – Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda), Adrian, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal, menyusul sang direktur utama,...

PEMALANG, puskapik.com – Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda), Adrian, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal, menyusul sang direktur utama, Eko Hari Karyanto. Adrian ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Senin 20 Oktober 2025. Ia diperiksa selama lebih dari enam jam lamanya. Adrian keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang pukul 16.17 WIB. Ia keluar dengan mengenakan rompi pink dan bermasker hitam dengan borgol mengikat tangan. Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha itu pun menutup mulut rapat-rapat saat ditanya wartawan dan menghindar dengan bergegas masuk ke mobil tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib S.H.,M.H.Li, mengatatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha. "Ya, penetapan tersangka AD ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya yaitu EHK yang waktu lalu sudah ditahan." jelas Muib dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang, Senin sore. Tersangka Adrian memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi yang mencapai Rp 3,2 miliar dari penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada PT Aneka Usaha sebesar Rp 6 miliar. "AD bersama EHK melakukan pengolahan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Pemalang tidak sesuai ketentuan, tidak akuntabel dan transparan, penggunaannya tidak sesuai ketentuan." terangnya. Atas perbuatannya tersangka Adrian diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara." tegas Muib. Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan penahanan terhadap Tersangka Adrian selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Adrian dititipkan di Rutan Kelas II B Pemalang. **

Artikel Terkait