Tok! DPRD Pemalang Tetapkan Raperda Pilkades, Ada Sejumlah Penyesuaian

Sabtu, 5 September 2026 | 17.11
puskapik

DPRD Pemalang menetapkan Raperda Pilkades dengan sejumlah penyesuaian, termasuk masa jabatan 8 tahun dan penghapusan syarat dukungan 2 persen.

PEMALANG, puskapik.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Pemalang resmi ditetapkan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat 4 September 2026.

Usai penetapan, Plt Bupati Pemalang Nurkholes, mengatakan, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 11 Klien Pascarehab BNN Tegal Terima Bansos untuk Pemulihan

Penyesuaian tersebut, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Nurkholes menjelaskan, terdapat sejumlah penyesuaian penting dalam perubahan tata cara pemilihan kepala desa. Pertama, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya, yaitu masa jabatan 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan." terang Nurkholes dalam sambutannya.

Kemudian penyesuaian yang Kedua, pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa dilaksanakan pada hari kerja. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan Pilkades tetap berjalan tertib dan demokratis.

Baca Juga: Bupati Tegal Keluarkan SE Sharing Iuran BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan

"Ketiga; dihapuskannya persyaratan calon kepala desa wajib didukung paling sedikit 2% dari penduduk warga desa setempat yang mempunyai hak pilih bagi calon Kepala Desa." jelas Nurkholes.

Dikatakan Plt Bupati Nurkholes, penetapan raperda tersebut bukan menjadi akhir dari proses. Pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan aturan baru tersebut dipahami dan dapat diterapkan dengan baik di tingkat desa.

Dirinya meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut.

Pemerintah desa pun dapat menyampaikan ketentuan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban, persyaratan, maupun mekanisme yang harus dilalui.

Menurutnya, pemahaman sejak awal penting untuk meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun persoalan dalam pelaksanaan Pilkades. Harapannya seluruh tahapan pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**

Artikel Terkait