UMK Pemalang 2026 Belum Diputuskan

Jumat, 12 Desember 2025 | 02.09
UMK Pemalang 2026 Belum Diputuskan

PEMALANG, puskapik.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pemalang tahun 2026 masih belum menemukan kepastian lantaran belum turunnya aturan dari pemerintah pusat. Hingga pertengahan Desemb...

PEMALANG, puskapik.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pemalang tahun 2026 masih belum menemukan kepastian lantaran belum turunnya aturan dari pemerintah pusat. Hingga pertengahan Desember 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang mengaku belum dapat menentukan besaran UMK yang akan diajukan karena perubahan regulasi pengupahan. Perubahan tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga pemerintah wajib menyesuaikan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kondisi itu membuat daerah harus menunggu aturan baru yang akan dijadikan dasar perhitungan UMK/UMP 2026. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, mengatakan bahwa penentuan dasar aturan mustinya sudah harus dilakukan pada 31 November lalu. Tetapi hingga Kamis 11 Desember 2025, instruksi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan belum kunjung diterima. "Ya harusnya seperti kemarin pada akhir November sudah clear (selesai), tetapi entah Kementerian belum memberikan intruksi." jelas Arya Dhita kepada wartawan. "Padahal kita juga simulasi perhitungan bareng dewan pengupahan sebelum pengajuan," imbuhnya. Tanpa adanya formula baru penghitungan upah dari pemerintah pusat tersebut, maka Disnaker Pemalang belum bisa memastikan apakah UMK Pemalang 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak. Arya Dhita berharap penyusunan formula segera dituntaskan agar pekerja dan pengusaha memperoleh kepastian mengenai standar upah tahun mendatang. Saat ini, revisi payung hukum pengupahan masih dalam tahap uji publik sepanjang Desember. Penyesuaian itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang membatalkan seluruh ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, sehingga PP 36/2021 wajib diubah. "UU Ciptakerja klaster ketenagakerjaan semuanya dicabut dan PP tentang Pengupahan otomatis harus disesuaikan." terang Arya Dhita. "Rancangan PP-nya masih uji publik, dan Januari 2026 pasti sudah selesai ditetapkan untuk kenaikan UMK/UMP," sambungnya. Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pemalang tahun 2025 sendiri berada di angka Rp 2.296.140,00 atau naik Rp 140.140 (6,5%) dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.156.000. **

Artikel Terkait