[EDITORIAL] Perlu Deteksi Dini Peredaran Obat Keras kepada Anak Usia Dini

Senin, 8 Juni 2026 | 08.34
ilustrasi obat keras (pixabay)
ilustrasi obat keras (pixabay)

Peredaran obat keras makin mengkhawatirkan sudah merambah ke anak-anak usia dini, anak usia SD karena itu diperlukan ada langkah tegas dari semua pihak

TEGAL, https://puskapik.com – Peredaran obat keras makin mengkhawatirkan, bahkan sudah merambah ke anak-anak usia dini.

Perlu ada langkah tegas dari semua pihak untuk melakukan pencegahan, sebelum semuanya terlambat hingga jatuh korban.

Sasaran konsumen anak-anak usia SD yang terjadi di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang, meski belum sempat cash on delivery atau COD, patut kita waspadai sebagai alarm.

Kita apresiasi kewaspadaan pihak kelurahan dan warga yang melakukan penggerebekan hingga menggagalkan rencana COD obat keras sebagai langkah pencegahan yang jitu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Brebes 8 Juni 2026 Didominasi Berawan, Aktivitas Warga Tetap Aman

Betapa tidak, penentuan lokasi transaksi dengan calon pembeli yang mayoritas usia SMP bahkan ada yang masih SD membuktikan peredaran obat keras sudah masif ke semua kalangan.

Terbukti, puluhan remaja terjaring saat penggerebekan lokasi transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Dan, rencana transaksi itu diakui secara terang-terangan oleh mereka yang terjaring saat penggerebakan, termasuk saat dibawa ke Mapolres Pemalang.

Fenomena peredaran obat keras seperti yang terjadi Pemalang tidak menutup kemungkinan bisa merambah ke daerah lain.

Karena itu ada deteksi dini melalui berbagai langkah yang harus segera dilakukan.

Baca Juga: Penggerebekan Rencana COD Obat Keras di Pemalang, Ada yang Masih Siswa SD

Pertama, gerakan pencegahan dengan edukasi ke sekolah dan juga pengawasan dari orang tua.

Edukasi tidak hanya menyentuh pada lapisan teori, namun juga aksi nyata bagaimana agar anak memahami bahaya obat keras.

Langkah ini sangat penting karena obat keras yang disalahgunakan dapat merusak masa depan dan kesehatan fisik anak-anak.

Kedua, polisi dan pemerintah memeriksa toko obat atau warung yang menjual obat keras tanpa resep dokter.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait