Antisipasi Sengketa Lahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Percepat Sertifikasi 956 Bidang Tanah Wakaf

Kamis, 7 Mei 2026 | 14.41
Tiga perwakilan penerima tanah wakaf menerima sertifikat tanah wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (7/5).
Tiga perwakilan penerima tanah wakaf menerima sertifikat tanah wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (7/5).

Kantor Pertahanan Kabupaten Tegal bersinergi dengan Pemkab dan Kejari percepat sertifikasi 956 tanah wakaf tahun 2026 demi kepastian hukum dan cegah sengketa aset umat.

SLAWI, puskapik.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bersinergi melakukan percepatan pensertifikatan tanah wakaf tahun 2026.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi gugatan di masa depan.

Dalam acara penyerahan sertifikat secara simbolis yang digelar di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis, 7 Mei 2026, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Kelik Budiyono mengungkapkan Kabupaten Tegal saat ini menjadi daerah dengan jumlah bidang tanah wakaf bersertifikat terbanyak di Jawa Tengah, yakni mencapai 5.229 bidang.

Kelik menuturkan, pihaknya berencana mewujudkan peta lengkap wakaf, sehingga tanah wakaf yang belum bersertifikat maupun yang telah bersertifikat dapat terdeteksi satu per satu.

Baca Juga: Gubernur Perintahkan Inspektorat Turun Usut Kasus Absensi Fiktif di Brebes

"Untuk tahun 2026, kami menargetkan penyelesaian 956 sertifikat tanah wakaf. Hingga saat ini, 9 bidang telah resmi terbit. Hari ini akan kami serahkan secara simbolis sertifikat empat tanah wakaf," tutur Kelik.

Empat sertifikat diserahkan kepada perwakilan penerima, di antaranya Yayasan Taawun Wakaf Indonesia sebanyak satu bidang di Desa Pedagangan, Persyarikatan Muhammadiyah sebanyak satu bidang di Desa Tegalwangi, dan Yayasan Multazam Nur Insani sebanyak dua bidang di Desa Kesuben.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Amir Makhmud menyampaikan, penyerahan sertifikat wakaf merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sekaligus mendorong pemanfaatannya agar lebih optimal bagi kepentingan umat.

Baca Juga: Razia Gabungan di Perbatasan Tegal, 25 Kendaraan Ditindak Gara-gara KIR Mati

Ia menegaskan, tanah wakaf memiliki nilai yang sangat mulia, karena tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait