Imbas Pertamax Naik, Pemkab Tegal Susun SE Baru: 40 Persen ASN Bakal WFH

Pemkab Tegal menyusun SE efisiensi jilid II yang mengatur 40 persen ASN bekerja dari rumah sebagai respons atas kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamax.
SLAWI ,puskapik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bergerak cepat menyikapi lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax. Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax melesat dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Untuk menjaga stabilitas anggaran operasional, Pemkab Tegal kini tengah menyusun Surat Edaran (SE) efisiensi jilid II yang akan memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi 40 persen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi internal bagi ASN mutlak diperlukan.
Baca Juga: DLH Tegal Andalkan Gropyokan Sampah, 210 Penggerak Sudah Dilatih
"Terkait kenaikan harga Pertamax, saat ini sedang dikonsep Surat Edaran efisiensi jilid 2. Ya kita menyesuaikan," ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Amir, salah satu poin krusial dalam SE terbaru adalah perubahan skema dan persentase kerja pegawai. Pemkab Tegal akan memperbesar porsi WFH guna menekan mobilitas harian yang mengonsumsi BBM.
"Nanti ada perubahan formulasi. Yang tadinya 70 persen WFO (Work From Office) banding 30 persen WFH, akan diubah menjadi 60 persen WFO dan 40 persen WFH," ungkap Amir.
Baca Juga: Bupati Tegal Tegaskan Integritas Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Formalitas
Aturan baru ini memperketat SE Nomor 000.8.3/574-1/3-01.09 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang rilis 8 April 2026 lalu.
Pada aturan sebelumnya, WFH hanya berlaku satu hari dalam seminggu (setiap hari Jumat) dengan proporsi 30 persen.
"Secara umum masih sama untuk efisiensi, hanya lebih untuk diperhatikan supaya lebih efisien lagi. Termasuk menghimbau bijak dalam membeli BBM sesuai kebutuhan saja," tuturnya.
Langkah yang diambil Pemkab Tegal ini dipicu oleh keputusan PT Pertamina yang resmi menaikkan harga Pertamax sebesar 32,11 persen menjadi Rp16.250 per liter, serta Pertamax Green 95 yang naik menjadi Rp17.000 per liter terhitung mulai 10 Juni 2026.


