Polres Tegal Beri Sanksi 40 Pelaku Tawuran Wajib Lapor Setiap Hari, Mayoritas Pelajar
Senin, 2 Februari 2026 | 18.53

Polres Tegal memberikan sanksi tegas kepada 40 pelajar yang terjaring hendak melakukan aksi tawuran di Lebaksiu, Kabupaten Tegal
Dari hasil pendataan, pihakhya menemukan ada 4 orang pelajar yang pernah diamankan dalam aksi tawur Agustus 2025 lalu.
"Mereka sempat kami inapkan 1x24 jam, sejak Kamis malam hingga Jumat malam. Kami panggil orang tua dan pihak sekolah dan mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi yang sama dikemudian hari. Mereka juga kami kenakan wajib lapor setiap hari sampai jangka waktu yang belum kami tentukan," ungkapnya.
Langkah persuasif ini ditempuh agar para pelajar masih bisa melanjutkan studinya dan tidak lagi mengulangi hal yang sama di kemudian hari.***
Halaman 2 dari 2
Artikel Terkait

Sambut Lebaran 2026, Pemkab Tegal Lepas 5 Bus Mudik Gratis untuk Jemput Warga di Jakarta

Warga RT 01 RW 01 Desa Jatinegara Iuran Bantu Korban Tanah Bergerak di Desa Padasari Tegal

Ini Alasan Pembangunan Jembatan Kalierang Tegal Belum Rampung, Warga Diminta Gunakan Jalur Gunungjati
