Polres Tegal Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Fokus Preemtif dan Preventif

Senin, 2 Februari 2026 | 16.02
Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah memasangkan pita tanda Operasi Keselamatan Candi kepada personel TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres Tegal, Senin, 2 Februari 2026.
Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah memasangkan pita tanda Operasi Keselamatan Candi kepada personel TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres Tegal, Senin, 2 Februari 2026.

Polres Tegal menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 selama 14 hari mulai 2 Februari, mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

SLAWI, puskapik.com –Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tegal resmi melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2026 mulai hari ini, Senin, 2 Februari 2026.

Operasi Keselamatan Candi merupakan bagian cipta kondisi menjelang Opersasi Ketupat Candi 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Pelaksnaaan kegiatan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres Tegal, Senin, 2 Februari 2026. Apel dipimpin Wakapolres Tegal Kompol M Iskandaryah diikuti personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pelajar dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tegal Bagikan Helm SNI dan Coklat Kepada Pengendara yang Tertib

Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah menyampaikan, operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Harkamtibmas) mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan melibatkan 90 personel Polres Tegal.

Wakapolres menuturkan, masih perlu upaya lebih intensif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 ini dilaksanakan penindakan pelanggaran melalui ETLE statis dan mobile, serta pemberian teguran simpatik.

"Adapun sasaran operasi meliputi penyeberangan jalan bukan pada tempatnya, kendaraan bermotor yang tidak layak pakai, memakai jalan dengan tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan dan pengguna kendaraan yang kebut- kebutan atau balap liar," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Jateng Gelar PAW, Sekda Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif Semakin Cepat

Selain itu, masih banyak sasaran lain, seperti kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, parkir tidak pada tempatnya dan mengemudi jalan raya dengan menggunakan handphone saat berkendara, mengendarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan alkohol pada saat mengemudi dan melawan arus.

Melalui Operasi Keselamatan Candi 2026 ini, Polres Tegal mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait