Imbas Program Inpres Orde Baru, SDN di Kabupaten Tegal Tak Terima Bantuan Pemerintah

SLAWI, puskapik.com - Program pemerintah di era orde baru yakni penyediaan fasilitas SD melalui Intruksi Presiden (Inpres) menyisakan persoalan. Pasalnya, pada zaman itu program Inpres SD dilakukan di...
SLAWI, puskapik.com - Program pemerintah di era orde baru yakni penyediaan fasilitas SD melalui Intruksi Presiden (Inpres) menyisakan persoalan. Pasalnya, pada zaman itu program Inpres SD dilakukan di tanah milik desa. Bahkan, ada kepala desa pada zaman itu menghibahkan tanahnya untuk pembangunan SD. Sayangnya, hibah tersebut tidak dibarengi dengan administrasi yang baik.
Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Kabupaten Tegal, Da''i Wibowo mengatakan, kebijakan larangan menggelontorkan anggaran pemerintah bagi SDN yang status tanahnya belum jelas milik Pemkab Tegal, dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa tahun lalu.
Jika tanah SDN tersebut milik desa, maka menjadi kewenangan desa untuk mengelola. Namun demikian, anggaran desa terbatas, sehingga sekolah yang tanahnya berstatus milik desa, tidak mendapatkan bantuan rehabilitasi atau pembangunan lokal baru.
"Oleh karena itu, solusinya harus dialihkan menjadi hak pakai Pemkab Tegal. Tanah itu masih milik desa, tapi hak pakainya milik Pemkab Tegal," terang Da''i.
Menurut dia, beberapa SDN yang status tanahnya milik desa, telah dialihkan hak pakai ke Pemkab Tegal. Tahun 2024, ada 37 bidang tanah yang diajukan untuk menjadi hak pakai Pemkab Tegal.
Sedangkan di tahun ini, ada 14 SDN yang mengajukan pengalihan hak. Termasuk, SDN Adiwerna 3 yang mengalami kerusakan parah akibat status tanah masih milik desa. Hingga kini, SDN yang status tanahnya sudah menjadi hak pakai Pemkab Tegal sekitar 400 sekolah.
"SDN yang status tanahnya milik desa tinggal sedikit. Semoga bisa secepatnya semua SDN bisa menjadi hak pakai Pemkab Tegal," harapnya.
Kendala yang dihadapi, lanjut dia, sejumlah desa tidak bersedia untuk mengalihkan hak pakai. Hal itu mengingat ada aturan desa yang melarang aset desa dipindahtangankan. Padahal, aset SDN jika pisahkan hak pakainya ke Pemkab Tegal, masih menjadi hak milik desa.
"Secara fakta sudah dipinjamkan ke Pemkab dengan adanya bangunan SDN, tinggal secara administrasi saja," ujar Da''i.
Ia khawatir dengan kondisi SDN yang sertifikatnya masih milik desa. Pasalnya, banyak bangunan SDN yang kondisinya rusak. Jika dibiarkan, mengkhawatirkan bisa mencelakai siswa dan guru.
Sedangkan, dana BOS hanya bisa mengkover kerusakan ringan. Untuk rehab berat hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat.
"Tahun depan, anggaran Dikbud diperkirakan akan turun, karena adanya pemotongan DAU," pungkasnya. **



