Juru Parkir Liar Alun-Alun Tegal Mengaku Salah, Tidak Diproses Hukum
Selasa, 14 Oktober 2025 | 18.37

TEGAL, puskapik.com - Setelah sempat membuat heboh warganet, pria yang memungut tarif parkir hingga Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal akhirnya muncul dan menyampaikan permohonan maaf, Senin p...
TEGAL, puskapik.com - Setelah sempat membuat heboh warganet, pria yang memungut tarif parkir hingga Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal akhirnya muncul dan menyampaikan permohonan maaf, Senin petang, 13 Oktober 2025.
Oknum juru parkir atau jukir tersebut diketahui bernama Siswo Misman (48), warga asal Lamongan, Jawa Timur, yang sehari-hari berjualan pecel lele di Kota Tegal.
Tonton Video Juru Parkir Liar Alun-Alun Tegal Mengaku Salah
Misman mengakui bahwa perbuatannya menarik tarif parkir di luar ketentuan peraturan daerah merupakan kesalahan pribadi.
"Saya mengakui meminta retribusi parkir sebesar Rp 30 ribu per kendaraan, yang menyalahi Perda Kota Tegal. Saya salah dan memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan," ujar Misman saat ditemui Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir.
Misman juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pria yang merantau di Kota Tegal ini bahkan menandatangani surat pernyataan dan permohonan maaf di hadapan petugas sebagai bentuk pembinaan.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi. Jika mengulangi, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Misman.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tegal, Zaenal, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Misman baru kali ini melakukan penarikan tarif di luar ketentuan.
Karena itu, pemerintah memilih langkah pembinaan dan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan kami bina agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Zaenal.
Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, membenarkan bahwa Misman bukan juru parkir resmi, melainkan pedagang yang berinisiatif menarik biaya parkir tanpa izin.
"Saudara Siswo Misman ini adalah pedagang warung Lamongan. Dari pengakuannya, dia meminta uang Rp 30 ribu dan menerima uang itu. Karena perbuatannya sudah viral, kami teruskan ke pihak berwajib agar menjadi pembelajaran bagi yang lain," jelas Abdul Kadir.
Ading sapaan Abdul Kadir mengemukakan, viralnya video parkir Rp 30 ribu ini menjadi momentum bagi Dishub untuk memperketat pengawasan terhadap jukir liar di Kota Tegal.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan. Dari kasus ini, kami bisa mengetahui titik-titik rawan dan siapa saja yang bukan jukir resmi," ujar Ading.
Dalam kesempatan tersebut, Ading juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik pungutan liar di area publik.
"Apabila masyarakat menjumpai hal serupa, segera laporkan ke Dishub. Kami akan langsung tindaklanjuti," ucap Ading.
Kasus parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Tegal sebelumnya viral di TikTok setelah pengemudi mobil elf mengunggah video percakapannya dengan oknum juru parkir tanpa karcis.
Video itu mendapat ribuan komentar dan dibagikan ratusan kali oleh warganet yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap retribusi parkir di kawasan publik. **



