LP2B Kota Tegal Disiapkan, Jaga Ketahanan Pangan Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 | 18.58
DPRD Kota Tegal menggelar rapat paripurna terkait menanggapi penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ dan tiga Raperda usulan Pemkot Tegal, Rabu 6 Mei 2026.
DPRD Kota Tegal menggelar rapat paripurna terkait menanggapi penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ dan tiga Raperda usulan Pemkot Tegal, Rabu 6 Mei 2026.

Pemkot dan DPRD Kota Tegal siapkan LP2B seluas 239,10 hektare untuk lindungi lahan pertanian, tekan alih fungsi, dan jaga ketahanan pangan daerah.

TEGAL, puskapik.com - DPRD Kota Tegal mendorong penguatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

Hal itu dilakukan, untuk menekan laju alih fungsi lahan yang dinilai mengancam ketahanan pangan daerah.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan regulasi LP2B menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga lahan pertanian produktif agar tidak beralih ke sektor nonpertanian.

Baca Juga: Air Pasang Tak Pernah Absen, Permukiman Kendal Terendam Setiap Hari

"LP2B ini untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi dan berkelanjutan, sekaligus mendukung ketahanan pangan," kata Dedy Yon dalam rapat paripurna, Rabu 6 Mei 2026.

Pemkot Tegal mencatat luas lahan LP2B mencapai 239,10 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan dan telah terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah atau RTRW.

Lahan tersebut diklaim masih produktif serta didukung jaringan irigasi.

Baca Juga: 7 Momen Penting Perjalanan Pemekaran Brebes Selatan, Dari Wacana 1957 hingga Kini Menanti Paripurna DPRD Jateng

Dedy Yon menambahkan, pemerintah akan memperketat perizinan alih fungsi lahan.

Bahkan, pelanggaran terhadap kawasan LP2B tidak akan diberikan izin dan akan diberi penanda khusus di lapangan.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait