Lurah Kraton Ungkap Kronologi Pembongkaran Rumah Jalan Salak : “Kami Tidak Terlibat, Hanya Menjaga Kondusifitas”
Selasa, 21 Oktober 2025 | 02.56

TEGAL, puskapik.com - Lurah Kraton, Sugiarti, membeberkan kronologi lengkap kasus pembongkaran rumah warga di Jalan Salak Nomor 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, saat rapat kerja bersama Kom...
TEGAL, puskapik.com - Lurah Kraton, Sugiarti, membeberkan kronologi lengkap kasus pembongkaran rumah warga di Jalan Salak Nomor 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, saat rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Tegal dan sejumlah OPD, Senin 20 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, Sugiarti menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pembongkaran rumah yang dihuni Kushayatun (65) secara turun-temurun. Sugiarti mengaku hanya menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayahnya.
“Sejak saya dilantik Maret 2025, memang pernah ada dua orang yang datang mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah, yakni Izam dan temannya. Salah satunya membawa sertifikat atas nama Agus Wahyudi. Tapi saat itu saya belum percaya begitu saja karena belum ada bukti kuat,” ujar Sugiarti di hadapan anggota Komisi I.
Menurut Sugiarti, sertifikat tanah yang ditunjukkan bernomor SHM 3807 dengan pemegang pertama Bahroji Janudin Magister Manajemen, yang kemudian dijual kepada Agus Wahyudi melalui akta jual beli di notaris Hertanti Pindayani pada 18 Oktober 2020.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 10 September 2025, Sugiarti menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Kraton, Aiptu Munadi, bahwa sembilan dari sepuluh kepala keluarga di lokasi tersebut telah menerima kompensasi atau tali asih dari Agus Wahyudi, kecuali Kushayatun.
“Informasi itu saya teruskan ke Camat Tegal Barat melalui nota dinas. Atas arahan camat, saya diminta mencari fakta kebenaran kepemilikan lahan,” jelas Kushayatun.
Sugiarti kemudian melakukan pengecekan ke lapangan bersama sekretaris dan staf kelurahan. Dari hasil pertemuan dengan warga, mereka mengaku sudah menerima kompensasi antara Rp 13 juta hingga Rp 26 juta serta bantuan sewa Rusunawa selama enam bulan.
“Mereka sudah ikhlas mengosongkan rumahnya. Dari situ saya pastikan tidak ada keterlibatan kami sebagai ASN dalam proses itu,” tegas Sugiarti.
Namun, berbeda dengan sembilan keluarga lainnya, Kushayatun menolak segala bentuk kompensasi. Bahkan, menurut Sugiarti, Kushayatun sempat meminta agar jika harus keluar dari rumah, diberi tanah pengganti di pusat kota dengan luas 160-180 meter persegi.
“Permintaan itu tentu tidak bisa saya penuhi, tapi saya berusaha mencari solusi terbaik agar tidak ada gejolak di masyarakat,” kata Sugiarti.
Sugiarti juga membantah tudingan bahwa kehadiran dirinya, camat dan Satpol PP di lokasi pembongkaran pada 1 Oktober 2025 merupakan bentuk keterlibatan. Sugiarti menegaskan, kehadiran mereka semata-mata untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami ke sana atas ajakan camat, bukan untuk membongkar. Kami hanya memastikan prosesnya tidak menimbulkan kericuhan,” jelas Sugiarti.
Kasus pembongkaran rumah di Jalan Salak kini masih terus bergulir. Selain sudah dilaporkan ke Polres Tegal Kota, kasus ini juga sedang ditelusuri oleh Komisi I DPRD Kota Tegal, yang telah memanggil Satpol PP, Inspektorat, Camat Tegal Barat dan Lurah Kraton untuk dimintai keterangan. **



