Parkir Sembarangan di Alun-alun Tegal, Satpol PP Amankan Helm Pengendara

Minggu, 13 September 2026 | 19.23
Petugas Satpol PP mengamankan sejumlah helm pengendara sepeda motor yang terparkir sembarangan di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu 13 September 2026.
Petugas Satpol PP mengamankan sejumlah helm pengendara sepeda motor yang terparkir sembarangan di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu 13 September 2026.

Satpol PP Kota Tegal mulai menertibkan parkir sembarangan di Alun-alun dan Jalan Pancasila dengan mengamankan helm sebagai tahap sosialisasi.

TEGAL, puskapik.com - Penertiban parkir di Kota Tegal, mulai digencarkan menyusul rencana penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila.

Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya nantinya terancam diderek hingga dikenai denda administratif.

Dinas Perhubungan Kota Tegal sebelumnya telah menggelar Forum Group Discussion penindakan pelanggaran parkir, Rabu 9 September 2026, sebagai bagian dari sosialisasi aturan sebelum penindakan diberlakukan.

Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, penindakan akan diawali dengan apel gelar pasukan tim terpadu sebelum diterapkan di lapangan, dengan kawasan Alun-alun sebagai pilot project.

Baca Juga: GP Ansor Jateng Serukan Berantas Judol dan Galian C di Tegal

Di sisi lain, Satpol PP Kota Tegal mulai melakukan penertiban ringan sebagai tahap sosialisasi di lapangan.

Sejumlah helm pengendara sepeda motor yang terparkir di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila diamankan petugas, Minggu 13 September 2026.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto mengatakan, langkah tersebut dilakukan secara humanis dan masih dalam tahap pembinaan kepada masyarakat.

"Selama ini kami hampir setiap sore melakukan penertiban ringan, tujuannya agar masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan," ujar Budio.

Budio menegaskan, hingga saat ini belum ada penerapan denda maupun sanksi tegas, karena masih dalam tahap sosialisasi.

Namun, pihaknya mendorong agar Dinas Perhubungan segera membentuk tim terpadu sehingga penindakan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

"Nanti kalau tim terpadu sudah terbentuk, baru bisa diterapkan sanksi seperti pengempesan ban, cabut pentil hingga pengamanan kendaraan," kata Budio.**