Polisi Kota Tegal Gerebek Lima Lokasi dalam Sehari, Tangkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 | 20.23 WIB
Pengungkapan kasus narkoba Polres Tegal Kota
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, didampingi Wakapolres Kompol Wahdah Maulidiawati dan Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna, menunjukkan barang bukti berbagai jenis narkoba yang disita.

Satres Narkoba Polres Tegal Kota merilis hasil operasi penangkapan pengedar narkoba sepanjang April 2026 dalam sehari gerebek lima lokasi.

TEGAL, puskapik.com - Satres Narkoba Polres Tegal Kota merilis hasil operasi penangkapan pengedar narkoba sepanjang April 2026.

Dengan hasil 10 kasus terungkap, dan 12 pengedar diamankan.

Hal menarik, dalam satu hari, ada lima lokasi yang digerebek secara beruntun, dan tujuh pengedar dibekuk.

Baca Juga: Jateng Kian Dilirik Investor, Pabrik Kemasan Tiongkok Masuk KEK Kendal

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, didampingi Wakapolres Kompol Wahdah Maulidiawati dan Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna mengungkapkan, penggerebekan dan penangkapan secara beruntun dalam satu hari di pekan terakhir bulan April 2026 memang menarik.

Karena dari satu pengedar yang ditangkap, mendapatkan bukti dugaan kuat keterlibatan pengedar lainnya.

''Jadi dalam pengembangan penyidikan, tak menunggu waktu lama. Sepanjang cukup bukti kuat, maka langsung dilakukan eksekusi lapangan, atau ditindaklanjuti secara tegas,'' terang dia.

Berkait penangkapan pengedar secara beruntun itu, diawali dari tertangkapnya AAS alias IB (25) warga Jl Muara Barat RT 18 RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dia ditangkap saat akan mengedarkan Sabu seberat 0,33 Gram, di Jl Cakalang, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sekitar pukul 00.20, Senin (27/4).

Selang 25 menit kemudian, merembet ke penangkapan BG alias Ken (28) warga Jl Mr Cokrokusumo Gang Tri Sakti Blok B No 9 RT 42 RW 8, Kelurahan/Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dia ditangkap bersama rekan sesama pengedar, SR alias Cong (23), warga Jl Rorotan IX RT 1 RW 7, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota, Jakarta Utara.

Keduanya ditangkap, dengan barang bukti berupa Sabu seberat 0,71 Gram, di penginapan Toni's In, Kamar No 6, Jl Sawo Timur No 10, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sekitar pukul 00.45, Senin (27/4).

Baca Juga: Ratusan Pelajar Ikuti English Contest 2026 UPS Tegal, Ini Daftar Lengkap Juara 5 Kategori

Tidak menunggu lama, pada dini hari itu juga, sekitar pukul 01.20, Senin (27/4), ditangkap SM (27) warga Jl Bawal, Gg Kenari, RT 5 RW 3, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Pengedar itu ditangkap bersama rekannya, FAA alias Bakri (27) warga Jl Bawal, Gang VII No 61, RT 10 RW 3, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Keduanya ditangkap di Jl Sawo Timur, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan barang bukti Sabu seberat 0,17 Gram.

Sekitar pukul 03.30 ditangkap pengedar Sabu berinisial NA (25), juga warga Jl Bawal Gang 7, RT 5 RW 3, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat.

Penangkapan dilakukan di Stasiun KA Tegal, dengan barang bukti Sabu 43,49 Gram, Pil Ekstasi dua butir seberat 1,01 Gram dan 27 butir Psikotropika.

Berikutnya pada hari yang sama, ditangkap pengedar berinisial MN (26). Ditangkap di rumahnya di Jl Sepat Gg 3 No 29, RT 9 RW 4, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sekitar pukul 05.30, dengan barang bukti Sabu 4,54 Gram.

Baca Juga: Pemkab Pemalang Maksimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Total sepanjang April 2026, dengan 10 kasus peredaran narkoba terungkap dan 12 pengedarnya ditangkap, barang bukti Sabu yang disita sebanyak 54,78 Gram.

Kemudian Tembakau Gorila 1.031,84 Gram atau lebih dari satu kilogram. Cairan sintesis berasa Tembakau Gorila seberat 200 mili liter (ml), berbagai jenis obat berbahaya 335 butir dan obat-obatan Psikotropika 27 butir.

''Barang bukti lain yang turut disita, dan menjadi sarana untuk mengedarkan barang terlarang ini, antara lain, mulai dari handphone (hp) hingga sejumlah unit sepeda motor. Inilah yang dapat kami sampaikan, sebagai bukti komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkoba di Kota Tegal,'' terang Kapolres Tegal Kota.

Pihaknya mengungkapkan, modus operandi peredaran berbagai jenis narkoba yang dilakukan, banyak menggunakan aplikasi media sosial, dan pembayaran dilakukan di tempat tujuan setelah barang diterima pembeli. Atau menggunakan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).***

Artikel Terkait