Prevalensi Perokok Muda di Tegal Capai 10 Persen, Pemkot Perluas Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ini Lokasinya

Rabu, 12 November 2025 | 04.42
Prevalensi Perokok Muda di Tegal Capai 10 Persen, Pemkot Perluas Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ini Lokasinya

TEGAL, puskapik.com - Hasil Survei Kesehatan Indonesia atau SKI 2023 menunjukkan 10 persen remaja usia 10-21 tahun di Kota Tegal merupakan perokok aktif, dengan mayoritas mulai merokok pada rentang us...

TEGAL, puskapik.com - Hasil Survei Kesehatan Indonesia atau SKI 2023 menunjukkan 10 persen remaja usia 10-21 tahun di Kota Tegal merupakan perokok aktif, dengan mayoritas mulai merokok pada rentang usia 15-19 tahun mencapai 76,3 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kesehatan yang terus memperkuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Salah satu dasar pengaturannya adalah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Kepala Dinkes Kota Tegal, M. Zaenal Abidin menjelaskan, peraturan tersebut menjadi pondasi awal dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain, terutama di lingkungan kerja, pendidikan dan fasilitas kesehatan. "Kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang merokok, tapi mengatur agar tidak dilakukan di area tertentu demi menjaga hak masyarakat menghirup udara bersih," ujar Zaenal. Upaya penguatan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Forum Germas dan KTR Tingkat Kota Tegal yang digelar di Premiere Hotel, Selasa 11 November 2025. Kegiatan menghadirkan sejumlah nara sumber Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, DPRD Kota Tegal dan Direktorat PTM Kemenkes RI, yang membahas implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta kebijakan pengendalian dampak tembakau di daerah. Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dalam materinya menyebutkan, tembakau membunuh lebih dari lima juta orang di dunia setiap tahun dan sekitar 70 persen kematian terjadi di negara berkembang. Agus Dwi menegaskan, asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya seperti Benzo (A) Pyrene yang dapat memicu kanker bahkan pada perokok pasif. "Perokok pasif menanggung risiko sama besarnya dengan perokok aktif. Karena itu, kebijakan KTR menjadi langkah efektif untuk melindungi masyarakat," kata Agus Dwi. Saat ini, Kota Tegal tengah memproses penetapan Peraturan Daerah atau Perda KTR yang akan memperluas cakupan pengaturan ke tujuh kawasan publik. Kawasan itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain. "Alhamdulillah, DPRD Kota Tegal sudah menyatakan dukungannya. Kami berharap sinergi semua pihak dapat mempercepat terwujudnya kota yang sehat dan bebas asap rokok," tambah Agus Dwi. Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Susanto Agus Priyono menyebut bahwa dirinya merupakan 10 persen dari masyarakat Kota Bahari yang tidak merokok. Politisi Partai Gerindra ini berharap, keberadaan Perda KTR yang saat ini masih dalam pembahasan, nantinya dapat efektif dan relevan dengan masyarakat Kota Tegal. "Perda masih dibahas, ada relevansi draft. Di sana menyebutkan ada denda maksimal Rp 50 juta. Ini sedang dihitung ulang yang paling relevan itu berapa. Kami mendukung penuh, apalagi Perda ini sudah pernah diusulkan pada 2018," jelas Susanto. Susanto berharap, dengan dukungan regulasi dan kesadaran bersama, Kota Tegal bisa menjadi kota yang lebih sehat, aman dan ramah bagi generasi muda. "Raperda yang akan ditetapkan ini semoga bisa mejadikan kita semua sehat, lingkungan sehat, sekaligus persiapan untuk Indonesia Emas 2024, yang mana anak-anak akan menjadi generasi yang sehat," kata Susanto. **

Artikel Terkait