Setelah Ditinggal Nyalon Wakil Bupati Pemalang, Warga Dukuhringin Tegal Desak Pilkades PAW

Kamis, 15 Januari 2026 | 15.59
Ketua FAMDD, Andi Purwanto menyerahkan surat desakan Pilkades PAW kepada Ketua BPD Dukuhringin, Sujogo di Pendapa Kantor Desa Dukuhringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis 15 Januari 2026.
Ketua FAMDD, Andi Purwanto menyerahkan surat desakan Pilkades PAW kepada Ketua BPD Dukuhringin, Sujogo di Pendapa Kantor Desa Dukuhringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis 15 Januari 2026.

Warga Dukuhringin Tegal desak Pilkades PAW setelah Kades mundur, BPD siap tindaklanjuti usulan demi kepala desa definitif.

Andi menuturkan, desakan masyarakat sudah disampaikan berulang kali. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan PAW, sehingga masyarakat meminta BPD segera menindaklanjuti.

“Kami tidak punya jalan lain selain menyampaikan dan menuntut ke BPD karena lembaga yang berwenang memang BPD,” tegas Andi.

Menurut Andi, keberadaan Pj dinilai kurang maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, FAMDD menyatakan siap menjaga kondusivitas desa apabila PAW dilaksanakan.

“Kami aliansi masyarakat Desa Dukuhwringin menjamin kondisi aman dan kondusif jika PAW dilaksanakan. Masyarakat sudah sangat ingin ada kepala desa definitif,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPD Desa Dukuhwringin, Sujogo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan FAMDD sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Usulan tersebut tentu harus kami tindak lanjuti. Itu memang fungsi dan tugas BPD terkait pelaksanaan pergantian antar waktu kepala desa,” kata Sujogo.

Ia mengapresiasi audiensi yang berlangsung secara tertib dan normatif. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat desa.

“Saya bersyukur audiensi ini berjalan lancar dan normatif. Ini bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan aspirasi disampaikan dengan cara yang baik,” ujarnya.

Sujogo menjelaskan, BPD sebenarnya telah berupaya melaksanakan tahapan PAW setelah pengunduran diri kepala desa. Namun pada saat itu, proses tersebut berbenturan dengan tahapan Pilkada Serentak sehingga dilakukan penundaan.

“Pada waktu itu sifatnya penundaan, bukan penghentian. Karena saat kami akan membentuk panitia PAW, berbenturan dengan Pilkada Serentak,” jelasnya.

Halaman 2 dari 3

Artikel Terkait