78 Lokasi Gerai KDKMP di Kabupaten Kendal Tersandung LP2B

Selasa, 3 Februari 2026 | 16.29
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari. dokumen
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari. dokumen

Program gerai KDKMP di Kendal terhambat karena 78 lokasi usulan masuk kawasan LP2B. Pemkab tak bisa beri dispensasi dan menunggu kebijakan pemerintah pusat.

KENDAL, puskapik.com – Program pendirian gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kendal terancam tersendat.

Sebanyak 78 lokasi yang diusulkan sebagai tempat pembangunan gerai diketahui masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga berbenturan langsung dengan regulasi perlindungan lahan pertanian.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, mengakui persoalan lahan menjadi hambatan utama realisasi gerai KDKMP di tingkat desa dan kelurahan. Tidak sedikit desa yang sama sekali tidak memiliki aset tanah, sementara desa lain justru memiliki lahan yang secara aturan tidak boleh dialihfungsikan.

Baca Juga: Bupati Batang Launching Dana Pensiun Rp1,2 Miliar untuk 6.600 Guru Madin

“Persoalan pendirian gerai KDKMP itu tidak hanya satu tapi banyak. Ada desa yang tidak punya tanah, ada yang punya tanah tapi statusnya LP2B,” kata Agus, Selasa (3/2/2026).

Pemkab Kendal, lanjut Agus, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dispensasi atas penggunaan lahan LP2B. Untuk lokasi yang belum dibangun, desa diminta segera mencari alternatif lahan lain. Sedangkan bangunan yang sudah terlanjur berdiri hanya bisa diinventarisir dan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Apakah nanti ada toleransi atau dispensasi dari pusat, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah hanya memfasilitasi pelaporan,” tegasnya.

Baca Juga: 224 Rumah Warga di Desa Capar Tegal Terdampak Banjir, Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, menyebutkan dari hasil pendataan sementara terdapat 78 titik lahan LP2B yang diusulkan untuk pembangunan gerai KDKMP. Kondisi tersebut membuat proses realisasi program harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.

“Yang sudah dibangun akan kami laporkan ke Kemendagri. Yang belum dibangun solusinya mencari lahan alternatif, baik milik desa, Pemda, BUMN, atau melalui mekanisme tukar menukar tanah di luar LP2B,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait