Karyawan FIF di Banyumas Diduga Dikeroyok Saat Kunjungi Debitur

Rabu, 14 Januari 2026 | 15.39
Karyawan PT FIF Banyumas, Jeki Pratama bersama Kuasa Hukum, Ganang Sukma Permana, S.H., melapor ke Polresta Banyumas/Dok. Pri
Karyawan PT FIF Banyumas, Jeki Pratama bersama Kuasa Hukum, Ganang Sukma Permana, S.H., melapor ke Polresta Banyumas/Dok. Pri

Karyawan FIF Cabang Purwokerto diduga dikeroyok dan dirampas saat bertugas menemui debitur di Grendeng, Banyumas. Kasus dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Asal Usul Nama Brebes, Dari Bere dan Beseh Hingga Gunung Baribis

"Oleh karena itu, para terduga pelaku wajib diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman yang berat serta setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ganang Sukma Permana.

Ia menambahkan, jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan atau ditangani secara lemah, hal tersebut dapat menciptakan preseden berbahaya serta merusak rasa aman pekerja.

Lebih dari itu, lanjut Ganang, juga melemahkan perlindungan hukum bagi karyawan yang menjalankan tugas perusahaan secara sah.

Melalui tim kuasa hukumnya, PT Federal International Finance Cabang Purwokerto menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara aktif hingga tuntas.

PT FIF Cabang Purwokerto juga memastikan seluruh hak korban terlindungi, serta mendorong penegakan hukum yang tegas, adil, profesional, dan transparan.

Meski demikian, FIF menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Melalui kuasa hukumnya, PT FIF Cabang Purwokerto menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. **

Halaman 2 dari 2

Artikel Terkait