Polres Kendal Tetapkan Dua Peracik Mercon Tersangka Usai Ledakan Rumah Produksi

Senin, 23 Februari 2026 | 22.19
Barang bukti peracik mercon
Polisi menunjukkan barang bukti obat petasan yang digunakan para tersangka meracik membuat petasan.(foto Edhot/puskapik.com)

Polres Kendal menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peracikan bahan peledak (obat mercon) di dua lokasi berbeda.

KENDAL, puskapik.com – Jajaran Polres Kendal menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peracikan bahan peledak (obat mercon) di dua lokasi berbeda.

Keduanya adalah Z, warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, serta MF, warga Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.

Kasus pertama terungkap setelah terjadi ledakan di gudang belakang rumah Z di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, pada 18 Februari.

Baca Juga: Diskusi Forum Wartawan Satu Tahun Luthfi-Yasin: Indikator Makro Pembangunan Jateng Lampaui Target, Ekonomi Tumbuh Menggembirakan

Ledakan tersebut melukai rekannya, Dio Faras, yang saat itu sedang meracik bahan mercon.

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Z berdasarkan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP. Saat ini, Z telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalankan usaha pembuatan mercon selama tiga tahun. Baru terungkap setelah terjadi ledakan,” ujar Kapolres.

Ledakan bermula saat korban, Dio Faras, hendak meracik bahan peledak untuk membuat mercon.

Namun saat proses pencampuran berlangsung, terjadi ledakan hebat yang menyebabkan korban mengalami luka bakar dan patah kaki.

Warga yang mendengar suara ledakan langsung bergegas ke lokasi dan meminta pertolongan.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait