Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap di Ajibarang dan Gumelar

Selasa, 5 Mei 2026 | 12.52
Barang bukti narkotika dan obat obatan berbahaya yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas dari dua tersangka.(FOTO DOK)
Barang bukti narkotika dan obat obatan berbahaya yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas dari dua tersangka.(FOTO DOK)

Polisi Banyumas bongkar jaringan narkoba, dua pengedar ditangkap di Ajibarang dan Gumelar dengan barang bukti tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras.

BANYUMAS, puskapik.com— Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.

Dua orang pengedar yang saling berkaitan berhasil ditangkap di wilayah Ajibarang dan Gumelar, beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Modus Tukar Perhiasan, Dua Pelaku Penipuan Emas di Kendal Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang sudah dikemas dan siap diedarkan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Ajibarang.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penindakan. Tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Dedy Yon Berharap Giant Sea Wall Lindungi Pesisir Tegal, Ini Alasannya

Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial HADK (24), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar.

Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.

Kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap HADK di rumahnya di wilayah Gumelar.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tersangka kedua yang berperan sebagai pemasok barang tersebut,” imbuh Kapolresta.

Dalam penangkapan HADK, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa psikotropika, obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait narkotika, psikotropika, serta Undang-Undang Kesehatan.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas, sekaligus peringatan keras bagi pelaku lainnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait