Otak-atik Pajak Motor

Otak-atik pajak motor Jateng: tarif naik 1,74% sejak 2025 karena opsen UU, disertai diskon dan relaksasi demi jaga daya beli wong cilik.
Oleh : Wahid Abdulrahman
Warga Jawa Tengah, Alumni Universitas Goethe, Jerman
LUMRAH saja kalau pajak kendaraan bermotor menjadi diskusi publik, viral di media sosial, ramai jadi obrolan di tengah-tengah warung kucingan. Lumrah, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, wong cilik yang membayar dengan tetesan keringat. Jangankan tarif naik, tarif ajeg saja pajak kendaraan bermotor adalah satu tambahan beban ekonomi bagi wong cilik.
Lumrah kedua, klise memang, inilah demokrasi, di mana setiap orang bebas berpendapat, ada yang mengkritik, ada juga yang mbelani setengah mati. Karena kita sudah yakin dengan demokrasi, mari kita jadikan demokrasi kita lebih sehat dan bermartabat. Warga menyampaikan kritik dengan unggah-ungguh dan mengutamakan fakta, syukur-syukur dengan disertai data akurat. Saring sebelum sharing informasi, jangan mudah percaya apalagi dodolan hoaks .
Pemerintah merespon dengan cepat, serius, dan tidak usah baper. Jangan sampai terjadi sebagaimana filsuf Herbert Marcuse gagas dengan repressive tolerance , menoleransi perbedaan pendapat dan kritik namun relasi pemerintah dan rakyat masih saja timpang. Mlebu kuping tengen, metu kuping kiwo. Kita ingin rakyat yang mencintai pemimpinnya, sebaliknya pemimpin juga mencintai rakyatnya.
Bahwa pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tahun 2025 mengalami kenaikan jika dibandingkan 2024 adalah 100% benar. Kenaikan tersebut dimulai sejak 5 Januari 2025 seiring diberlakukannya opsen. Dari tarif 2024 sebesar 1,50% menjadi 1,74%! (untuk kepemilikan pertama lho). Dasarnya adalah UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Sehingga di provinsi lainpun berlaku demikian.
Di Jawa Barat misalnya dari tarif 1,75% naik menjadi 1,86%, di Jawa Timur dari 1,50% naik menjadi 1,99%, sementara di DKI karena tidak ada opsen maka tarifnya tetap 2%.
Kok bisa di Jawa Tengah naik dari 1,50% menjadi 1,74%? Angka ini berasal dari "kearifan lokal" kebijakan dan konsekuensi skema opsen. Pemerintah provinsi menetapkan 1,05% di mana batas paling tinggi menurut UU adalah 1,2% dan kabupaten/kota sebesar 66% (66% dari 1,05% = 0,69%). Sehingga jika ditotal 1,05% + 0,69% ketemulah angka 1,74%.
Tarif sebesar 1,05% sendiri mengacu Perda No.12 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 November 2023.


