UHC Indonesia: Belajar dari Purbalingga, Menjaga Hak Kesehatan Warga

UHC di Indonesia tercapai secara administratif, tapi tantangan pembiayaan, keaktifan peserta, dan akses layanan masih jadi persoalan di daerah seperti Purbalingga.
Universal Health Coverage (UHC) telah menjadi tonggak penting kebijakan kesehatan Indonesia. Hampir satu dekade sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
diluncurkan, pemerintah pusat dan daerah berlomba mencapai status UHC sebagai simbol keberhasilan pembangunan sosial. Namun, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa pencapaian UHC secara administratif belum tentu sejalan dengan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kabupaten Purbalingga dapat dijadikan cermin kecil untuk membaca persoalan UHC secara nasional.
Baca Juga: Bicara Tanpa Data dan Fakta, Ketenangan Palsu Itu Bom Waktu
Secara angka, Purbalingga tergolong sukses. Hampir seluruh penduduknya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Status UHC pun diraih. Namun di balik capaian tersebut, muncul persoalan klasik yang juga dihadapi banyak daerah lain di Indonesia: keterbatasan fiskal, keaktifan peserta yang belum optimal, dan kesenjangan akses layanan
Masalah paling mendasar adalah pembiayaan. Untuk mempertahankan status UHC, pemerintah daerah harus menanggung iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya signifikan.
Di Purbalingga, kebutuhan anggaran UHC pada 2026 diperkirakan jauh melampaui kemampuan APBD yang tersedia. Kesenjangan ini memunculkan dilema kebijakan: menaikkan alokasi anggaran dengan mengorbankan sektor lain, atau membatasi kepesertaan kelompok rentan.
Baca Juga: Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa, DPRD Pemalang Desak APH Selidiki
Dilema serupa terjadi di banyak daerah. Ketika UHC didorong sebagai target nasional, tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang setara. Tanpa desain pembiayaan yang lebih adil antara pusat dan daerah, UHC berisiko menjadi beban yang tidak proporsional bagi pemerintah daerah
Persoalan kedua adalah keaktifan peserta. Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa tingkat keaktifan peserta JKN secara nasional belum sepenuhnya sejalan dengan tingkat pendaftaran. Fenomena ini juga terlihat di Purbalingga. Artinya, banyak warga yang secara administratif terdaftar, tetapi tidak selalu dapat mengakses layanan karena status kepesertaannya tidak aktif.


