Jalan Bojong–Kajen Pekalongan Berlubang, Polisi Tambal Jalan saat OKC 2026

Penambalan lubang di Jalan Bojong–Kajen Pekalongan dilakukan sebagai langkah darurat demi keselamatan pengendara, terutama saat Operasi Keselamatan Candi 2026.
PEKALONGAN, puskapik.com – Kondisi ruas Jalan Bojong–Kajen di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menuai perhatian publik. Jalan utama yang menjadi nadi aktivitas warga itu dipenuhi lubang besar dan dalam, sehingga dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Di tengah dimulainya Operasi Keselamatan Candi (OKC) 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan bersama instansi terkait bergerak cepat melakukan penambalan jalan sebagai langkah darurat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pantauan di lapangan menunjukkan, di sejumlah titik ruas Bojong–Kajen terdapat lubang jalan dengan kedalaman bervariasi antara 10 hingga 30 sentimeter, bahkan lebarnya mencapai lebih dari satu meter. Kondisi tersebut membuat pengendara harus ekstra waspada saat melintas, terutama pada malam hari dan saat hujan.
Baca Juga: Mahasiswa Al-Azhar Asal Pekalongan Meninggal Terseret Ombak, Keluarga Masih Menunggu Jenazah
Lubang-lubang tersebut diduga muncul akibat ruas jalan yang kerap terendam banjir. Aspal mengelupas dan membentuk cekungan yang berpotensi menyebabkan kendaraan terperosok atau terjatuh.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, mengatakan penambalan jalan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan, seiring pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026.
“Penambalan ini bersifat sementara untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Tipu-Gelap Motor di Bojong Pekalongan
Operasi Keselamatan Candi 2026 sendiri digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Selain penanganan titik-titik rawan kecelakaan, petugas juga melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengendara yang melintas.
Dalam operasi tersebut, polisi menertibkan berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara di bawah umur, aksi balap liar, hingga penggunaan knalpot brong. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE), teguran, serta tilang manual untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan.


