DLH Pemalang Siapkan Lahan untuk Controlled Landfill Sampah

Selasa, 15 September 2026 | 19.41 WIB
puskapik

DLH Pemalang menyiapkan TPA darurat seluas 4,5 hektare di kawasan hutan Surajaya untuk menangani persoalan sampah sambil menunggu perizinan.

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mempercepat rencana pemanfaatan kawasan hutan sebagai lokasi tempat pemrosesan akhir sampah dengan metode Controlled Landfill.

Lokasi yang disiapkan berada di Petak 152 KPH Pemalang, kawasan hutan Surajaya, Kecamatan Pemalang. Untuk merealisasikan rencana itu, DLH masih melakukan koordinasi dan pengurusan perizinan dengan Kementerian Kehutanan serta Perum Perhutani.

Kepala DLH Kabupaten Pemalang, Ahmady, mengatakan, koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan agar rencana pembangunan tempat pemrosesan akhir dengan metode controlled landfill tersebut dapat segera direalisasikan.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Listrik Milik Ambar, Wanita yang Ikut Terjaring OTT Bupati Pemalang

"Kita kan saat ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Perhutani. Nanti kita kan ada rencananya untuk di kawasan hutan. Di kawasan hutan. Nah, ini sedang kita kejar untuk apa, untuk izin-izin dan sebagainya." ujar Ahmady, Senin 14 September 2026.

"Konstruksi nanti yang buat PU, tapi nanti kita memanfaatkan tempat itu. Mohon doanya agar bisa kita selesaikan," sambungnya.

Menurutnya, pemilihan lokasi di kawasan hutan tersebut juga mempertimbangkan jaraknya dari permukiman penduduk. DLH berupaya mencari titik yang jauh dari lingkungan warga untuk meminimalkan potensi dampak sosial maupun lingkungan.

"Sama sekali enggak. Jadi langsung di kawasan hutan itu. Jadi kita cari yang betul-betul jauh dari pemukiman. Cuma dekat dengan jalan tol gitu," jelasnya.

Baca Juga: Borobudur Indonesia Expo 2026 Didorong Jadi Pengungkit Ekonomi Magelang

Ahmady menyebut, tahapan saat ini masih berkutat pada proses perizinan dan sejumlah kajian teknis. Selain lokasi di Surajaya, DLH juga masih mengurus proses perizinan untuk lokasi di Purwosari yang hingga kini belum dikembalikan.

Ia menjelaskan, pembangunan dan penyiapan tempat pemrosesan akhir nantinya membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Secara teknis, kajian dan penyiapannya menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Belum. Masih kita proses juga. Dengan tentunya banyak hal-hal teknis yang harus kita koordinasikan. Secara teknis itu kan memang nanti PU yang mengkaji ini semua." terangnya.

Mengenai kebutuhan anggaran, Ahmady belum dapat menyampaikan angka pasti. Menurut dia, besaran biaya akan dihitung oleh PU berdasarkan perencanaan dan standar teknis pembangunan tempat pemrosesan akhir sampah.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Pastikan Akurasi Data Desil Untuk Bantuan Pendidikan

"Nanti yang ngitung PU. Saya baru koordinasi, karena anggaran itu kan nanti yang pelaksanaannya PU. Hitungannya juga nanti PU. Kita ikuti PU lah. Karena tentunya mereka kan punya standar sendiri, ya kan. Jadi, nanti kita ikuti perencanaan yang ada di PU," paparnya.

Adapun lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan tempat pemrosesan akhir sampah dengan metode controlled landfill tersebut memiliki luas sekitar 4,5 hektare.

DLH berharap seluruh tahapan, mulai dari perizinan hingga pembangunan, dapat berjalan sesuai rencana. Keberadaan tempat pemrosesan akhir tersebut diharapkan dapat membantu menangani persoalan persampahan di Kabupaten Pemalang secara lebih terkendali.

Sambil menunggu realisasinya, DLH juga mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat maupun badan usaha diminta turut melakukan pengelolaan dan pemilahan sampah, terutama antara sampah organik dan anorganik.

"Organik kalau bisa diselesaikan di sumber sampahnya, baik itu oleh badan usaha, oleh masyarakat, segala macam. Sehingga nanti itu akan sangat mengurangi volume sampah yang akan dikelola oleh kita," pungkasnya.***

Artikel Terkait