DLH Pemalang Siapkan TPA Darurat di Hutan Surajaya Seluas 4,5 Hektare

DLH Pemalang menyiapkan TPA darurat seluas 4,5 hektare di kawasan hutan Surajaya untuk menangani persoalan sampah sambil menunggu perizinan.
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mempercepat rencana pemanfaatan kawasan hutan sebagai lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) darurat untuk mengatasi sampah.
Lokasi yang disiapkan berada di Petak 152 KPH Pemalang, kawasan hutan Surajaya, Kecamatan Pemalang. Untuk merealisasikan rencana tersebut, DLH masih melakukan koordinasi dan pengurusan perizinan dengan Kementerian Kehutanan serta Perum Perhutani.
Kepala DLH Kabupaten Pemalang, Ahmady, mengatakan, koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan agar rencana pembangunan TPA Controlled Landfill tersebut dapat segera direalisasikan.
Baca Juga: HUT Ke-71 Polantas, Sopir Bus dan Warga di Tegal Dapat Cek Kesehatan Gratis
"Kita kan saat ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Perhutani. Nanti kita kan ada rencananya untuk di kawasan hutan. Di kawasan hutan. Nah, ini sedang kita kejar untuk apa, untuk izin-izin dan sebagainya." ujar Ahmady, Senin 14 September 2026.
"Konstruksi nanti yang buat PU, tapi nanti kita memanfaatkan tempat itu. Mohon doanya agar bisa kita selesaikan," sambungnya.
Menurutnya, pemilihan lokasi di kawasan hutan tersebut juga mempertimbangkan jaraknya dari permukiman penduduk. DLH berupaya mencari titik yang jauh dari lingkungan warga untuk meminimalkan potensi dampak sosial maupun lingkungan.
"Sama sekali enggak. Jadi langsung di kawasan hutan itu. Jadi kita cari yang betul-betul jauh dari pemukiman. Cuma dekat dengan jalan tol gitu," jelasnya.
Baca Juga: Jembatan Gading Asri di Kendal Bakal Pangkas Jarak Warga Kendal hingga 3 Kilometer
Ahmady menyebut, tahapan saat ini masih berkutat pada proses perizinan dan sejumlah kajian teknis. Selain lokasi di Surajaya, DLH juga masih mengurus proses perizinan untuk lokasi di Purwosari yang hingga kini belum dikembalikan.
Ia menjelaskan, pembangunan dan penyiapan fasilitas TPA nantinya membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Secara teknis, kajian dan penyiapan TPA menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Belum. Masih kita proses juga. Dengan tentunya banyak hal-hal teknis yang harus kita koordinasikan. Secara teknis itu kan memang nanti PU yang mengkaji ini semua. Karena kalau TPA itu kan penyiapannya di PU, ya," terangnya.
Mengenai kebutuhan anggaran, Ahmady belum dapat menyampaikan angka pasti. Menurut dia, besaran biaya akan dihitung oleh PU berdasarkan perencanaan dan standar teknis pembangunan TPA.
Baca Juga: Masih Jadi Tanda Tanya, Kapan Stasiun Kaliwungu Kembali Beroperasi
"Nanti yang ngitung PU. Saya baru koordinasi, karena anggaran itu kan nanti yang pelaksanaannya PU. Hitungannya juga nanti PU. Kita ikuti PU lah. Karena tentunya mereka kan punya standar sendiri, ya kan. Jadi, nanti kita ikuti perencanaan yang ada di PU," paparnya.