Komisi A Ditunjuk Untuk Godok Dana Cadangan Pilkada Pemalang 2029
Minggu, 7 Desember 2025 | 20.24

PEMALANG, puskapik.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029 mulai bergulir di DPRD Pemalang, sebagai langkah strategis pemerintah menata kesiapan fiskal ...
PEMALANG, puskapik.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029 mulai bergulir di DPRD Pemalang, sebagai langkah strategis pemerintah menata kesiapan fiskal pesta demokrasi sejak dini.
Kini Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD tengah menyusun skema pendanaan jangka panjang melalui pembahasan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk mendukung Pilkada mendatang.
Pembahasan Raperda tersebut ditindaklanjuti melalui surat perintah yang ditandatangani Ketua DPRD Pemalang, Martono, tertanggal 6 Desember 2025.
Dalam surat itu, Komisi A DPRD Pemalang resmi ditunjuk sebagai leading sector untuk melaksanakan pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menerangkan, pembahasan Raperda akan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan fiskal daerah menghadapi Pilkada 2029.
Meski demikian, Kundhi menegaskan bahwa penyusunan aturan ini harus mengarah pada perencanaan anggaran jangka panjang, bukan sebatas pemenuhan prosedural.
"Penyusunan dana cadangan merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal," kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Minggu 7 Desember 2026.
Mantan aktivis pendiri Aliansi Pemalang Raya (AMPERA) ini mengapresiasi langkah Pemkab yang tidak menunda persiapan anggaran hingga mendekati tahun pelaksanaan Pilkada.
Heru Kundhimiarso menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Tentu tujuannya agar pemerintah daerah ke depan manakala Pilkada dilaksakan tidak terlalu menjadi beban anggaran Pemalang nanti," jelasnya.
Kundhi memastikan Komisi A akan membahas Raperda itu secara detail. Menurutnya, pembentukan dana cadangan menjadi solusi jangka menengah untuk menghindari penumpukan kebutuhan anggaran Pilkada dalam satu tahun fiskal.
"Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pendanaan tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan untuk Pilkada memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih jauh, Heru Kundhimiarso menekankan bahwa kebutuhan anggaran Pilkada ke depan diperkirakan akan meningkat bila pola pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya pemilih menjadi faktor utama, sekaligus tantangan geografis wilayah Pemalang yang luas.
"Seiring pertambahan jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Apalagi Kabupaten Pemalang memiliki wilayah yang luas sehingga biaya distribusi logistik pun tidak sedikit," pungkasnya. **



