Obat-obatan Jadi Barang Bukti Terbanyak yang Dimusnahkan Kejari Pemalang

Kamis, 16 Juli 2026 | 17.08
puskapik

Kejari Pemalang memusnahkan 6.567 butir obat-obatan sebagai barang bukti terbanyak dari 52 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan ribuan butir obat-obatan keras dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 16 Juli 2026.

Dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, obat-obatan tercatat menjadi barang bukti yang paling banyak.

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang itu menjadi bagian dari eksekusi barang bukti dari 52 perkara pidana umum yang ditangani selama periode Februari hingga Juli 2026.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang digelar Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Selain ribuan butir obat-obatan, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari berbagai perkara penyalahgunaan narkotika, minuman beralkohol, serta barang-barang lain yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Guru SMPN 2 Cepiring Kendal Harumkan Nama Kendal Lewat Literasi

Rina Idawani menjelaskan, keseluruhan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang telah selesai diproses hingga tahap eksekusi.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana umum yang telah ditangani dari bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Juli 2026 sebanyak 52 perkara,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.567 butir obat-obatan dari lima perkara, sabu-sabu seberat 12,94 gram dari empat perkara, ganja 43,39 gram dari satu perkara, serta tembakau sintetis 18,21 gram dari tiga perkara.

Selain itu, turut dimusnahkan 15 botol minuman beralkohol dari empat perkara dan 603 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dihancurkan hingga dilarutkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pemalang dan dihadiri Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pemalang lainnya.

Melalui pemusnahan barang bukti itu, Kejaksaan Negeri Pemalang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait