Pemalang Tata Ulang Birokrasi, 30 Instansi Diselaraskan Regulasi Nasional

Selasa, 6 Januari 2026 | 14.32
Pendopo Kabupaten Pemalang
Pendopo Kabupaten Pemalang

Pemkab Pemalang menata ulang 30 perangkat daerah sesuai Perda 4/2025, dorong birokrasi modern, adaptif teknologi, dan berorientasi hasil.

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan penataan ulang sejumlah instansi dan jabatan strategis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Perda tersebut menjadi landasan hukum dalam penataan perangkat daerah, dengan tujuan menyelaraskan struktur kelembagaan pemerintah daerah agar lebih sinkron dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menegaskan bahwa perubahan instansi merupakan bagian dari transformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga: City Walk Pemalang Disterilkan dari PKL Demi Kenyamanan dan Keindahan

Hal itu disampaikan Bupati Anom Widiyantoro saat pelantikan dan perombakan pejabat eselon II dan administrasi di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat, 2 Januari 2026.

"Perubahan ini mencerminkan arah kebijakan tata kelola pemerintahan modern yang menuntut birokrasi bekerja dengan data, berorientasi hasil, adaptif pada teknologi dan mengedepankan integritas," ujar Bupati.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pemalang memiliki 30 instansi pada jabatan eselon II (eselon II/a dan II/b). Berikut daftar lengkap perangkat daerah dan pejabatnya :

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun Tegal Bentuk Premanisme

1. Sekretariat Daerah (Setda) : Endro Johan Kusuma

2. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Ass I Pemkesra) : Tutuko Raharjo;

Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait