Cerita Pasangan Siri Usai Ikuti Isbat Nikah di Rumdin Bupati Tegal 

Selasa, 30 Desember 2025 | 05.10

SLAWI, puskapik.com - Lembaga Kemasalahatan Keluarga Nahdlatul Ulama- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LKKNU- PCNU) Kabupaten Tegal memggelar Isbat Nikah Terpadu di Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin 29 ...

SLAWI, puskapik.com - Lembaga Kemasalahatan Keluarga Nahdlatul Ulama- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LKKNU- PCNU) Kabupaten Tegal memggelar Isbat Nikah Terpadu di Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin 29 Desember 2025. Sejumlah pasangan pengantin yang sebelumnya menikah secara agama atau nikah siri anfusias mengikuti acara tersebut. Mereka merasa lega karena setelah mengikuti isbat nikah, status pernikahan mereka sah  secara hukum negara. Pasangan Akmal Fauzi Ali (21) dan Yuni Yogi Noviana (22). Warga Dukuh Ledug Desa Jejeg RT 05 RW 04 Kecamatan Bumijawa mengaku lega dan senang. Pernikahannya sah diakui negara melalui sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tegal. "Senang, alhamdulillah bisa dapat buku nikah. Status jelas, kalau mau kemana- mana enak," tutur Yuni sembari sembari menunjukkan buku nikah berwarna hijau. Yuni menuturkan, pengurusan berkas tidak ribet dan gratis. Setelah selesai sidang isbat nikah, mereka bisa langsung mengurus kartu keluarga (KK), kartu tanda kependudukan (KTP) dan akta lahir anak. Yuni mengaku menikah siri sejak tahun 2023 dan saat ini sudah memiliki satu anak berusia satu tahun. Kenapa nikah siri? Yuni mengaku saat itu usia belum memenuhi syarat karena belum belum genap 20 tahun. " Saat itu Usia belum mencukupi, belum bekerja sehingga tidak ada biaya," tuturnya. Dalam sidang isbat nikah, mereka membawa dua saksi, yakni kakak Yuni dan kerabat Akmal. Pasangan lain, Andri Basuki (41) dan Aeni Arifatul (41) warga Desa Jejeg RT 04 RW 04, Kecamatan Bumijawa menyampaikan hal serupa. Mereka telah menikah siri sejak 5 tahun lalu. Andri Basuki mengaku menikah secara syariat agama karena  terkendala biaya. "Masalah duit, mau mengajukan ke KUA tidak ada duit. Paling tidak butuh satu juta rupiah. Waktu itu belum.bekerja," tuturnya. Untuk mengikuti program itu, Andri mengaku harus mengumpulkan berkas seperti KTP suami- istri, KK, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar. Andri yang bekerja sebagai buruh harian lepas menuturkan, selama ini dengan pernikahan yang belum tercatat, dirinya menghadapi kendala saat mendaftarkan anak sekolah dan tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. " Kami berterima kasih dengan adanya program ini. Program isbat nikah sangat membantu warga kurang mampu," tuturnya.***

Artikel Terkait