Data Tak Kunjung Berubah, DPRD Kota Tegal Tekan Percepatan DTSEN

Dinsos Kota Tegal menjelaskan pembaruan desil DTSEN harus melalui verifikasi berlapis dan penilaian BPS. Warga diminta bersabar serta aktif berkoordinasi dengan kelurahan
TEGAL, puskapik.com - Banyaknya laporan warga terkait perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang belum kunjung diperbarui, mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Tegal bersama Dinas Sosial, Selasa 7 Juli 2026.
Kepala Dinsos Kota Tegal, Dinar Marnoto, menegaskan, pihaknya telah memfasilitasi seluruh usulan perubahan dari tingkat kelurahan sesuai kondisi riil di lapangan.
Namun, proses pembaruan data tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan verifikasi berlapis.
Baca Juga: PRIMA KEK Industropolis Batang Serap Ratusan Lulusan SMK Siap Kerja
"Ada basis data penjangkauan dari kelurahan maupun Dinsos. Usulan dibahas dalam musyawarah kelurahan, ditandatangani kepala daerah, lalu dikirim ke Pusdatin dan BPS pusat," ujar Dinar, Rabu 8 Juli 2026.
Dinar menjelaskan, setelah data dikirim, terdapat masa tunggu sekitar tiga bulan.
Hal itu karena penilaian dilakukan menggunakan instrumen statistik oleh Badan Pusat Statistik atau BPS dan dirangking secara nasional.
Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, PDAM Tirta Baribis Antisipasi Gangguan Pasokan Air di Bumiayu
Menurut Dinar, pembaruan desil tidak hanya berbasis input administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Dinar mencontohkan, warga dengan kondisi rumah tidak layak huni atau lansia yang hidup sendiri tetap dapat diusulkan perubahan desil meski secara data awal masuk kategori lebih tinggi.
"Kalau secara kasat mata memang tidak layak, tentu kita upayakan perubahan. Tapi tetap harus melalui instrumen yang ada," jelas Dinar.
Dinar juga mengakui, saat masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, sempat ditemukan anomali, seperti warga tergolong mampu namun masuk desil rendah.
Ke depan, persoalan itu diharapkan teratasi melalui sistem digitalisasi bansos yang saat ini tengah diuji coba di Banyuwangi dan Kabupaten Tegal.
Di sisi lain, Komisi II DPRD meminta agar pemerintah kelurahan memiliki data detail warga miskin ekstrem.
Data tersebut diharapkan bisa digunakan sebagai alternatif penerima bantuan sosial jika terjadi pergantian.


