Minuman Beralkohol di Kota Tegal Tak Bisa Dilarang Total, DPRD Siapkan Aturan Ketat

Selasa, 13 Januari 2026 | 20.38
Pohon-pohon tiang provider berdiri di bahu jalan, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Mambo, Jalan Gajahmada, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.
Pohon-pohon tiang provider berdiri di bahu jalan, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Mambo, Jalan Gajahmada, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.

DPRD Kota Tegal bahas Raperda Minol. Larangan total dinilai sulit, aturan ketat disiapkan soal jam, lokasi, izin, dan pengawasan.

Oleh karena itu, peserta rapat mendorong agar pasal-pasal turunan diperkuat, mulai dari jam operasional, distribusi, lokasi penjualan hingga pengaturan radius dari tempat ibadah dan pendidikan.

Menariknya, muncul usulan agar kantor pemerintahan juga dimasukkan sebagai area yang harus steril dari distribusi minuman beralkohol.

"Jangan sampai ada klausul ‘tempat yang disetujui wali kota’. Itu disarankan dihilangkan. Lebih baik langsung disebutkan tempat pemerintahan," tegas Ali.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya definisi minuman beralkohol yang jelas, termasuk istilah seperti ciu, jenis-jenisnya serta klasifikasi kadar alkohol beserta dampaknya.

"Banyak masyarakat yang belum paham. Alkohol lima persen efeknya apa, lima sampai 20 persen bagaimana, sampai 55 persen juga belum tahu. Ini perlu dijelaskan,” ujar Ali.

Masukan dari pelaku usaha juga dinilai krusial, terutama terkait standar operasional prosedur dan keselamatan di tempat hiburan yang menyediakan minol.

Kadin dan HIPMI mendorong agar hanya tempat hiburan yang memiliki SOP keselamatan dan keamanan yang diperbolehkan mendistribusikan minuman beralkohol.

"Tujuannya agar tidak lagi terjadi insiden yang tidak diinginkan, baik overdosis alkohol maupun kebakaran," kata Ali.

Bahkan, terdapat contoh praktik di luar negeri, seperti Singapura, di mana pengunjung yang mabuk berat tidak diperbolehkan pulang sebelum kadar alkoholnya aman dan diperbolehkan menginap sementara di lokasi hiburan.

Apresiasi juga datang dari PCNU, yang menilai Pansus IV terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Halaman 2 dari 3

Artikel Terkait