Pedagang Pasar Tiban Slamet Riyadi Tegal Tolak Relokasi

Senin, 25 Mei 2026 | 21.46
Rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI
Rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI

Rencana penataan pasar tiban di Jalan Slamet Riyadi, Kota Tegal, menuai respons dari kalangan pedagang dengan menolak direlokasi

TEGAL, puskapik.com - Rencana penataan pasar tiban di Jalan Slamet Riyadi, Kota Tegal, menuai respons dari kalangan pedagang.

Sejumlah opsi yang disampaikan Pemerintah Kota Tegal, dalam rapat bersama DPR RI di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin 25 Mei 2026, dinilai belum berpihak pada kondisi ekonomi pedagang.

Ketua Pembina dan Pengawas Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR Kota Tegal, Romiko Gunawan mengatakan, tidak semua opsi penataan dapat diterima.

Baca Juga: Dua Remaja Hilang Saat Latihan Dayung di Sungai Laes Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia

Menurut Romiko, opsi pertama terkait penyesuaian waktu kegiatan keagamaan masih dinilai memungkinkan.

Begitu pula opsi kedua berupa pengaturan akses dengan pemasangan pembatas jalan seperti water barrier atau kerucut, yang dianggap cukup solutif.

"Opsi pertama masih masuk akal. Kemudian opsi kedua kalau ada koordinasi dan dipasang pembatas jalan itu juga bagus," ujar Romiko, di Gedung DPRD Kota Tegal.

Namun, Romiko menilai opsi relokasi pedagang ke Jalan Panggung Timur akan sulit direalisasikan. Kondisi ekonomi yang belum stabil menjadi pertimbangan utama.

"Kalau pedagang dipindah, risikonya terlalu besar," kata pria yang akrab disapa Miko itu.

Sebagai alternatif, pihaknya justru mengusulkan lokasi relokasi ke Jalan Proklamasi atau kawasan depan Kantor Bank Jateng yang dinilai lebih potensial secara ekonomi.

Tidak Diundang Rapat DPR

Di sisi lain, Miko juga menyoroti tidak dilibatkannya perwakilan pedagang dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI yang membahas persoalan tersebut.

Baca Juga: "Abimanyu", Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Batang, Beratnya Hampir 1 Ton

"Seharusnya pedagang dilibatkan, karena ini dari rakyat untuk rakyat," ujar Miko.

Miko mengingatkan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini tengah sulit, sehingga kebijakan penataan tidak seharusnya menambah beban pedagang kecil.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait